Nasional
Masalah yang Dialami Indra dan Raymond Bila Ada Kolom Agama di KTP dan KK, Kuak Pemicu Gugatan ke MK
Indra dan Raymond memohon ke MK agar dibolehkan tidak beragama, sehingga ada kolom tidak beragama di KTP dan KK, ini duduk perkaranya
Untuk diketahui, Raymond Kamil dan Indra Syahputra selaku pemohon dalam permohonannya mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan manapun, termasuk yang agama dan kepercayaan yang telah diakui negara Indonesia.
Dalam surat permohonan kepada MK tersebut, Raymond Kamil dan Indra Syahputra menyatakan telah mengalami kerugian hak konstitusional karena harus mengisi kolom agama tersebut dengan memilih agama atau kepercayaan, padahal dirinya ingin diinput tidak beragama.
Raymond Kamil dan Indra Syahputra menyebut telah mengalami diskriminasi karena petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menolak agar kolom agama dalam KK maupun KTP dituliskan “tidak beragama”.
Menurut Raymond Kamil dan Indra Syahputra, ketentuan yang diuji mewajibkannya untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu.
Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengatakan isian kolom agama tidak bersifat isian terbuka melainkan pilihan tertutup yang memaksa.
Selain itu, Indra Syahputra juga mengaku mendapat penolakan untuk tidak mengikuti pendidikan agama dari petugas dinas pendidikan.
Indra Syahputra juga berkeinginan untuk menikah kembali, tetapi dirinya tidak mungkin memenuhi hak konstitusional dimaksud kecuali melakukan kebohongan mengaku sebagai penganut agama tertentu yang diakui.
Dipaksa Membuat Kebohongan Data
Sementara itu, Kuasa Hukum Raymond dan Indra, Teguh Sugiharto pun angkat bicara soal permohonan gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut.
Teguh berpendapat landasan kedua kliennya itu mengajukan judicial review atas pasal-pasal dalam Undang-undang yang ada itu karena tak mau dipaksa berbohong atas data administrasi kependudukan padahal dalam keyakinan tak mempercayai akan agama apapun.
Dia mencontohkan, apakah umat Islam tidak akan tersinggung jika seseorang yang memilih tidak mempunyai agama namun di KTP tertulis agama Islam. Sehingga, mereka ingin membuat agar kolom agama di KTP itu bisa ditulis tak beragama seperti apa yang diperjuangkan saat ini.
"Klien kami ini mengajukan judicial review, salah satunya adalah karena tidak ingin menghina agama, tidak ingin menggunakan agama untuk kepentingannya pribadi," jelasnya.
Selain itu, Teguh mengatakan tertulisnya agama dalam KTP itu juga rawan terhadap diskriminasi yang bisa berujung pada terancamnya keselamatan.
Dia kembali mencontohkan jika seseorang yang tertuliskan agama datang ke suatu tempat yang mayoritas agamanya berbeda dengan orang itu. Maka, bukan tidak mungkin akan adanya diskriminasi.
Untuk itu, Teguh meminta agar permohonan judicial review ini bukan menjadi suatu ajang untuk saling menyalahkan. Namun, hanya untuk memenuhi hak-hak konstitusional bagi setiap warga negara.
Berita ini sudah tayang di Tribunnews
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.