Nasional

Masalah yang Dialami Indra dan Raymond Bila Ada Kolom Agama di KTP dan KK, Kuak Pemicu Gugatan ke MK

Indra dan Raymond memohon ke MK agar dibolehkan tidak beragama, sehingga ada kolom tidak beragama di KTP dan KK, ini duduk perkaranya

Editor: Rahmadhani
MKRI
Kuasa hukum Pemohon, Teguh Sugiharto menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK), di ruang sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/10/2024). Dua warga meminta dihapus kolom agama di KTP dan KK ke MK. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dua warga Indonesia tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diantaranya adalah memohon agar dibolehkan tidak beragama, sehingga ada kolom tidak beragama di Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Dua warga tersebut adalah Indra Syahputra dan Raymond Kamil.

Lantas ada permasalahan apa hingga Indra dan Raymond Kamil mengajukan gugatan tersebut.

Diketahui, kebebasan beragama di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang. Tapi, tidak dengan 'tidak beragama'.

Keduanya mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) mengenai biodata penduduk yang memuat keterangan agama yang dianut atau kepercayaan dalam KK dan (KTP).

Keduanya ingin kolom agama tersebut dapat diisi dengan “tidak beragama”. 

Indra Syahputra, warga Binjai, Sumatera Utara, kelahiran tahun 1979 itu pun mengaku sejak lama telah memilih untuk tidak beragama dalam hidupnya.

Cara berpikir Indra pun sederhana. Indra mengatakan dirinya memilih untuk tidak beragama agar lebih jujur dalam hidupnya dan tidak terikat atas ajaran agama apapun.

Adapun Indra mengatakan pemicu dirinya tidak ingin berpegang pada agama apapun di Indonesia karena proses alam dalam proses menjalani hidup.

"Saya pikir dengan tidak menyandang nama agama apa pun saya jadi lebih bebas, bebas dalam artian yang positif. Tidak terikat dogma yang seringnya itu membuat saya tak bebas berpikir," kata Indra kepada Tribunnews, Rabu 6/11/2024).

Baca juga: Keberadaan Gubernur Kalsel Masih Tanda Tanya, Wamendagri Minta Paman Birin Hormati Proses Hukum

Baca juga: Imbas Penghapuasan Utang UMKM, Koperindag Kalsel Siap Validasi Data Utang, Petani Berharap Hal Ini

Kendati demikian, Indra yang di KTP beragama Islam itu menyebut dirinya tidak anti ataupun membenci agama apapun. Dia sepakat jika tak ada dalam ajaran agama apapun yang mengatakan agama mengajarkan kejahatan.

Tetap bertuhan meski tak memeluk agama menjadi jalan yang Indra ambil saat ini. Hal ini juga karena Indra tak mau dirinya memiliki agama yang hanya diwariskan dari orang tuanya. 

"Yang harus saya tegaskan bahwa tidak beragama bukan berarti tidak bertuhan,  hanya saja bertuhannya saya tidak mau diikat dengan ikatan agama. Bertuhan dengan cara akal budi pemikiran saya sendiri, bukan bertuhan yang diwariskan tradisi dan agama yang akhirnya diikat dengan ritual-ritual keagamaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Indra sedikit berbeda dengan Raymond yang berpisah dengan sang istri. Meski saat ini mengaku tak beragama, namun Indra tetap tinggal satu atap dengan sang istri yang memeluk agama Islam.

"Dan saya tidak pernah berniat dan berupaya untuk menjadikan istri saya agar menjadi seperti saya," tegas Indra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved