KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Hasil Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dibacakan Selasa, Kubu Paman Yakin KPK Salah

Kubu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yakin dalam hasil sidang putusan pengadilan, KPK salah dalam menetapkan Paman Birin sebagai tersangka OTT di Kalsel

Editor: Rahmadhani
banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, saat mengajak masyarakat untuk rutin minum jamu tradisional untuk meningkatkan daya tahan tubuh guna menangkal virus corona beberapa waktu lalu. Pembacaan hasil sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin akan digelar Selasa (12/11/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Agus Sujatmiko, kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yakin penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi prosedur.

Pembacaan hasil sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin akan digelar Selasa (12/11/2024).

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bakal digelar awal pekan depan. 

Mulanya ketua majelis hakim Afrizal di persidangan menanyakan pada persidangan agenda kesimpulan. Dari pihak pemohon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan termohon KPK mau dibacakan atau dianggap dibacakan. 

Kemudian dijawab kuasa hukum Sahbirin Noor bahwa kedua belah pihak sudah sepakat dibacakan.

Baca juga: Lokasi di Mana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terdeteksi KPK, Paman Birin Kini Ditantang

Baca juga: Gubernur Kalsel Diduga Masih di Tanah Air, Lokasi Persembunyian Paman Birin Diketahui KPK

"Tadi sudah saya bicara dengan pihak termohon sepakat untuk dianggap dibacakan," jawab kuasa hukum Agus di persidangan, Jumat (8/11/2024). 

Majelis hakim lalu menunda persidangan agenda putusan pada Selasa (12/11/2024) mendatang. 

"Dengan begitu persidangan kita tunda," putus hakim. 

Kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yakin permohonan praperadilan kliennya dikabulkan majelis hakim. 

Hal itu dikarenakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup. 

Tak hanya itu kuasa hukum juga menyebut kliennya tak pernah diperiksa di tahap penyelidikan. 

"Itu menyalahi prosedur, penetapan tersangka tidak sah," tegas kuasa hukum Sahbirin Noor, Agus Sujatmiko kepada awak media. 

KPK Minta Permohonan Praperadilan Ditolak

Ditemui setelah persidangan Biro hukum KPK, Mia Suryani mengatakan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mesti ditolak.

Hal itu dikatakannya karena saat ini keberadaan tersangka dugaan kasus gratifikasi itu tak diketahui. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved