KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Hasil Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dibacakan Selasa, Kubu Paman Yakin KPK Salah

Kubu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yakin dalam hasil sidang putusan pengadilan, KPK salah dalam menetapkan Paman Birin sebagai tersangka OTT di Kalsel

Editor: Rahmadhani
banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, saat mengajak masyarakat untuk rutin minum jamu tradisional untuk meningkatkan daya tahan tubuh guna menangkal virus corona beberapa waktu lalu. Pembacaan hasil sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin akan digelar Selasa (12/11/2024). 

"Kita ada surat keterangan dari beberapa penjaga rumah maupun beberapa pegawai yang ada di rumah dinas, kantor dan lain sebagainya," kata Mia kepada awal media di PN Jaksel, Jumat (8/11/2024). 

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menghadiri acara pengukuhan Ikatan Kepengurusan Alumni SMPN 10 Banjarmasin periode 2024-2029, di Gedung Mahligai Pancasila, Sabtu (27/7/2024).
 
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menghadiri acara pengukuhan Ikatan Kepengurusan Alumni SMPN 10 Banjarmasin periode 2024-2029, di Gedung Mahligai Pancasila, Sabtu (27/7/2024).   (Biro Adpim Setdaprov Kalsel)

Termasuk juga, kata Mia dari keterangan-keterangan warga di sekitar tempat tinggal Sahbirin Noor dari RT dan RW. Telah dituangkan dalam berita acara juga jadi bukti-buktinya. 

"Keterangan-keterangan ahli yang kita hadirkan juga menyatakan bahwa memang kalau pemohon itu tidak diketemukan atau melarikan diri. Maka pengajuan gugatan praperadilan seharusnya tidak dapat diterima," tegasnya. 

Pertimbangan Perberat Tuntutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kabur bisa jadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperberat tuntutan.

Pertimbangan itu dikarenakan Sahbirin Noor bersikap tidak kooperatif.

"Iya, itu nanti akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

Pemberatan tuntutan bukan cuma bisa dilatarbelakangi oleh sikap tak kooperatif Sahbirin Noor.

Namun bisa juga apabila pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu berbicara tidak sesuai fakta ketika memberikan keterangan di tahap penyidikan maupun persidangan.

"Hal-hal apa saja yang terjadi dalam baik itu proses penyidikan maupun proses penuntutan di persidangan, tidak hanya sekadar hadir atau tidak hadir, tentunya apakah yang bersangkutan juga bila hadir memberikan keterangan sesuai dengan fakta atau tidak," kata Tessa.

"Apakah yang bersangkutan juga tidak melakukan hal-hal yang dalam tanda kutip mengganggu jalannya proses penyidikan atau tidak," imbuhnya

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved