KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Hasil Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dibacakan Selasa, Kubu Paman Yakin KPK Salah
Kubu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yakin dalam hasil sidang putusan pengadilan, KPK salah dalam menetapkan Paman Birin sebagai tersangka OTT di Kalsel
"Kita ada surat keterangan dari beberapa penjaga rumah maupun beberapa pegawai yang ada di rumah dinas, kantor dan lain sebagainya," kata Mia kepada awal media di PN Jaksel, Jumat (8/11/2024).

Termasuk juga, kata Mia dari keterangan-keterangan warga di sekitar tempat tinggal Sahbirin Noor dari RT dan RW. Telah dituangkan dalam berita acara juga jadi bukti-buktinya.
"Keterangan-keterangan ahli yang kita hadirkan juga menyatakan bahwa memang kalau pemohon itu tidak diketemukan atau melarikan diri. Maka pengajuan gugatan praperadilan seharusnya tidak dapat diterima," tegasnya.
Pertimbangan Perberat Tuntutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kabur bisa jadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperberat tuntutan.
Pertimbangan itu dikarenakan Sahbirin Noor bersikap tidak kooperatif.
"Iya, itu nanti akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Pemberatan tuntutan bukan cuma bisa dilatarbelakangi oleh sikap tak kooperatif Sahbirin Noor.
Namun bisa juga apabila pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu berbicara tidak sesuai fakta ketika memberikan keterangan di tahap penyidikan maupun persidangan.
"Hal-hal apa saja yang terjadi dalam baik itu proses penyidikan maupun proses penuntutan di persidangan, tidak hanya sekadar hadir atau tidak hadir, tentunya apakah yang bersangkutan juga bila hadir memberikan keterangan sesuai dengan fakta atau tidak," kata Tessa.
"Apakah yang bersangkutan juga tidak melakukan hal-hal yang dalam tanda kutip mengganggu jalannya proses penyidikan atau tidak," imbuhnya
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Hasil Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel vs KPK
Paman Birin
Ungkap Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Saat Diburu KPK, Kuasa Hukum: Tidak Lari |
![]() |
---|
Ini Tujuan KPK Periksa Kabag Protokol Kalsel di Kasus Menyeret Gubernur Kalsel, Dalami Aliran Uang |
![]() |
---|
Sahbirin Noor Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Meski Muncul Ke Publik, Diwakili Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Ini Respon KPK Pasca Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mendadak Pimpin Apel di Kantor Pemprov |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Menangi Praperadilan Lawan KPK, Pakar Hukum Ini Kuak Sebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.