Status Tersangka Paman Birin Gugur

Sikap Pendukung Acil Odah Saat Hakim Putuskan Status Tersangka Gubernur Kalsel Tidak Sah, Histeris

Pendukung Acil Odah yang juga istri Gubernur Kalsel, Sahbirin Noorteriak hiteris kala hakim nyatakan status tersangka Paman Birin olerh KPK tak sah

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Pendukung Acil Odah tampak histeris dan gembira, kala hakim sebut penetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Permohonan praperadilan yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus  dugaan gratifikasi akhirnya diputus oleh majelis hakim. 

Dimana status tersangka Paman Birin yang disangkakan oleh KPK dinyatakan tidak sah. 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan Paman Birin

Pada saat dibacakan pendukung Paman Birin yang juga Relawan Acil Odah berteriak histeris mengucapkan syukur bersalawat 

Pendukung ini sebagian besar adalah ibu-ibu yang ada di Kalimantan Selatan. 

Baca juga: Suasana Terkini Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Pasca Gubernur Kalsel Pimpin Apel ASN

Baca juga: Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kalsel Ungkap Pemicu Penyakit yang Diderita Paman Birin

Pendukung Paman Birin, Fitriani mengatakan, putusan hakim sangat memuaskan. 

“Sebagai pendukung putusan ini mantap sekali. Tentu ini memuaskan bagi kami,” katanya. 

Ia juga menyerukan dukungan kepada istri Paman Birin yang sekarang maju pada kontestasi pilkada, Raudatul Jannah alias Acil Odah

“Maju terus Acil Odah. Kami akan terus mendukung. Karena kami yakni Paman Birin tidak bersalah,” pungkasnya.

 (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved