Status Tersangka Paman Birin Gugur
Sikap Pendukung Acil Odah Saat Hakim Putuskan Status Tersangka Gubernur Kalsel Tidak Sah, Histeris
Pendukung Acil Odah yang juga istri Gubernur Kalsel, Sahbirin Noorteriak hiteris kala hakim nyatakan status tersangka Paman Birin olerh KPK tak sah
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Permohonan praperadilan yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi akhirnya diputus oleh majelis hakim.
Dimana status tersangka Paman Birin yang disangkakan oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan Paman Birin.
Pada saat dibacakan pendukung Paman Birin yang juga Relawan Acil Odah berteriak histeris mengucapkan syukur bersalawat
Pendukung ini sebagian besar adalah ibu-ibu yang ada di Kalimantan Selatan.
Baca juga: Suasana Terkini Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Pasca Gubernur Kalsel Pimpin Apel ASN
Baca juga: Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kalsel Ungkap Pemicu Penyakit yang Diderita Paman Birin
Pendukung Paman Birin, Fitriani mengatakan, putusan hakim sangat memuaskan.
“Sebagai pendukung putusan ini mantap sekali. Tentu ini memuaskan bagi kami,” katanya.
Ia juga menyerukan dukungan kepada istri Paman Birin yang sekarang maju pada kontestasi pilkada, Raudatul Jannah alias Acil Odah.
“Maju terus Acil Odah. Kami akan terus mendukung. Karena kami yakni Paman Birin tidak bersalah,” pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
KPK Siapkan Pemanggilan Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk Jadi Saksi Dugaan Suap di Dinas PUPR |
![]() |
---|
Jumlah Harta Kekayaan Sahbirin Noor, Mundur dari Gubernur Kalsel Usai Hampir 10 Tahun Menjabat |
![]() |
---|
Daftar Fakta Kasus Sahbirin Noor: Terjerat Gratifikasi, Menang Praperadilan Status Tersangka Gugur |
![]() |
---|
Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Ungkap Kemungkinan Panggil Gubernur Kalsel Itu Sebagai Saksi |
![]() |
---|
AMPG Kalsel Sebut Putusan Hakim Jadi Hadiah Ulang Tahun ke-57 Bagi Sahbirin Noor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.