Berita Banjarmasin

Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Pengendali Jaringan Narkoba Aceh-Banjarmasin, Saat Berada di Riau

Pengendali jaringan narkoba Aceh-Banjarmasin diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel di Kepulaun Riau baru baru ini

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Foto Ditresnarkoba Polda Kalsel
Tersangka AM saat digiring petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengungkapan peredaran gelap narkoba jaringan lintas provinsi dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dimana jajaran Subdit II berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba lintas provinsi.

Pengungkapan dilakukan akhir Oktober 2024, dimana petugas berhasil mengamankan pria berinisial AM di Kepulauan Riau, tepatnya Kamis (31/11/2024).

"AM diamankan di Kepulauan Riau, setelah petugas melakukan pengembangan ke Sumatera. Dan dia mengendalikan jaringan Aceh hingga Banjarmasin," ujar Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit II, AKBP Zainal Arifien, Kamis (14/11/2024).

Dibeberkannya juga bahwa AM diburu oleh tim Opsnal Subdit II setelah sebelumnya melakukan pengembangan dari beberapa pengedar yang ditangkap.

Salah satunya lanjutnya adalah AR (37) warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh yang ditangkap pada 25 Februari 2024 dengan barbuk hampir 1 Kg.

Baca juga: Sosok Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Kapolda Kalsel Baru: Akpol 1992, Dulu Jadi Kapolres Kotabaru

Baca juga: Terungkap 1,3 Kilo Sabu Adalah Hasil Tangkapan Terbesar Polres Batola, Jadi Wilayah Perlintasan

AR diringkus sesaat setelah keluar dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru. Dia membawa sabu-sabu dari Batam ke Banjarmasin transit penerbangan Jakarta atas perintah AM.

Berdasarkan penelusuran dalam waktu cukup lama menggunakan metode penyidikan scientific cyber analytics melalui aplikasi Berdasi yang dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kalsel, polisi akhirnya berhasil melakukan pelacakan keberadaan AM di Kepulauan Riau.

AM pun diketahui kerap memasok narkoba ke Kalsel dari jaringan lintas Sumatera berasal dari Aceh dan Medan.

AM pun bersama barbuk sekitar 1 Kg ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved