Pilkada Banjar 2024

Ini Respon Kubu Tamliha-Bahasyim Pasca Bawaslu Banjar Sebut tak Ada Pelanggaran Petahana Saidi-Said 

Kubu Tamliha-Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran paslon nomor urut 1 Saidi Mansyur-Said Idrus Alhabsyie dalam pemilihan bupati-wakil bupati

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
Istimewa Tribun Jogjakarta
Ilustrasi Pilkada Kalsel 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kuasa hukum Tamliha-Bahasyim langsung bereaksi dengan memberikan keterangan pers.

Jumpa pers ini dipicu surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banjar Muhammad Hafidz Ridha itu berisi penghentian proses terhadap laporan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjar 2024 nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Ahmad Bahasyim.

Kubu Tamliha-Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran paslon nomor urut 1 Saidi Mansyur-Said Idrus Alhabsyie dalam pemilihan bupati-wakil bupati

Muhammad Rusdi menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan. “Kami akan mengajukan keberatan karena tidak disampaikan tidak terbuktinya seperti apa,” ujarnya.

Rusdi akan mengajukan pemeriksaan ulang oleh Bawaslu Kalsel. “Bawaslu Banjar rencananya juga akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegasnya.

Diungkapkannya, sejak awal mereka pesimistis dengan integritas dan kinerja Bawaslu Kalsel dan Bawaslu Banjar.

“Padahal laporan ini sama dengan di Banjarbaru mengenai tagline petahana. Kalau di Banjarbaru Juara, sedangkan di Banjar adalah Manis. Bahkan di Banjarbaru hanya enam item pelanggaran yang dilaporkan. Sedangkan kami ada 15 item pelanggaran,” urainya.

Item tersebut antara lain spanduk Satlinmas yang bertulisan Manis, program kegiatan Om Ipan Manis, Kurma Manis, Rumah Singgah Banjar Manis.

Sebelumnya, usai mengikuti debat publik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar, Saidi menyatakan menyerahkan hal tersebut kepada Bawaslu Banjar.

Kubu Tamliha melaporkan Kubu Saidi setelah melihat apa yang terjadi di Pilwali Banjarbaru. Paslon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melaporkan pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah ke Bawaslu Kalsel pada Senin (21/10). Aditya-Said dilaporkan melakukan pelanggaran karena memakai tagline ‘Juara’. Padahal tagline ini merupakan nama sejumlah program Pemko Banjarbaru, yang dipimpin Bupati Aditya dan Wabup Wartono.

Oleh Bawaslu Kalsel yang diketuai Aries Mardiono, laporan dinyatakan terbukti. Bawaslu Kalsel merekomendasikan pendiskualifikasian kepada KPU Kalsel. Oleh KPU Kalsel diserahkan kepada KPU Banjarbaru. Selanjutnya KPU Banjarbaru menganulir keikutsertaan pasangan Aditya-Said dalam Pilkada Banjarbaru

Selembar surat pemberitahuan dipampang di papan pengumuman Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Rabu (13/11) siang. 

Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banjar Muhammad Hafidz Ridha itu berisi penghentian proses terhadap laporan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjar 2024 nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Ahmad Bahasyim.

Kubu Tamliha-Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran paslon nomor urut 1 Saidi Mansyur-Said Idrus Alhabsyie dalam pemilihan bupati-wakil bupati. Paslon petahana tersebut menggunakan tagline ‘Manis’ yang merupakan nama sejumlah program Pemkab Banjar.

Laporan dilayangkan kepada Bawaslu Kalsel pada Senin (4/11). Ini mengacu kasus serupa di Pilkada Banjarbaru, yang akhirnya menggugurkan paslon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun oleh Bawaslu Kalsel, laporan Tamliha-Bahasyim dilimpahkan ke Bawaslu Banjar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved