Pilkada Banjar 2024
Ini Respon Kubu Tamliha-Bahasyim Pasca Bawaslu Banjar Sebut tak Ada Pelanggaran Petahana Saidi-Said
Kubu Tamliha-Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran paslon nomor urut 1 Saidi Mansyur-Said Idrus Alhabsyie dalam pemilihan bupati-wakil bupati
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kuasa hukum Tamliha-Bahasyim langsung bereaksi dengan memberikan keterangan pers.
Jumpa pers ini dipicu surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banjar Muhammad Hafidz Ridha itu berisi penghentian proses terhadap laporan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjar 2024 nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Ahmad Bahasyim.
Kubu Tamliha-Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran paslon nomor urut 1 Saidi Mansyur-Said Idrus Alhabsyie dalam pemilihan bupati-wakil bupati
Muhammad Rusdi menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan. “Kami akan mengajukan keberatan karena tidak disampaikan tidak terbuktinya seperti apa,” ujarnya.
Rusdi akan mengajukan pemeriksaan ulang oleh Bawaslu Kalsel. “Bawaslu Banjar rencananya juga akan kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegasnya.
Diungkapkannya, sejak awal mereka pesimistis dengan integritas dan kinerja Bawaslu Kalsel dan Bawaslu Banjar.
“Padahal laporan ini sama dengan di Banjarbaru mengenai tagline petahana. Kalau di Banjarbaru Juara, sedangkan di Banjar adalah Manis. Bahkan di Banjarbaru hanya enam item pelanggaran yang dilaporkan. Sedangkan kami ada 15 item pelanggaran,” urainya.
Item tersebut antara lain spanduk Satlinmas yang bertulisan Manis, program kegiatan Om Ipan Manis, Kurma Manis, Rumah Singgah Banjar Manis.
Sebelumnya, usai mengikuti debat publik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar, Saidi menyatakan menyerahkan hal tersebut kepada Bawaslu Banjar.
Kubu Tamliha melaporkan Kubu Saidi setelah melihat apa yang terjadi di Pilwali Banjarbaru. Paslon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melaporkan pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah ke Bawaslu Kalsel pada Senin (21/10). Aditya-Said dilaporkan melakukan pelanggaran karena memakai tagline ‘Juara’. Padahal tagline ini merupakan nama sejumlah program Pemko Banjarbaru, yang dipimpin Bupati Aditya dan Wabup Wartono.
Oleh Bawaslu Kalsel yang diketuai Aries Mardiono, laporan dinyatakan terbukti. Bawaslu Kalsel merekomendasikan pendiskualifikasian kepada KPU Kalsel. Oleh KPU Kalsel diserahkan kepada KPU Banjarbaru. Selanjutnya KPU Banjarbaru menganulir keikutsertaan pasangan Aditya-Said dalam Pilkada Banjarbaru
Selembar surat pemberitahuan dipampang di papan pengumuman Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Rabu (13/11) siang.
Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banjar Muhammad Hafidz Ridha itu berisi penghentian proses terhadap laporan pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjar 2024 nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Ahmad Bahasyim.
Kubu Tamliha-Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran paslon nomor urut 1 Saidi Mansyur-Said Idrus Alhabsyie dalam pemilihan bupati-wakil bupati. Paslon petahana tersebut menggunakan tagline ‘Manis’ yang merupakan nama sejumlah program Pemkab Banjar.
Laporan dilayangkan kepada Bawaslu Kalsel pada Senin (4/11). Ini mengacu kasus serupa di Pilkada Banjarbaru, yang akhirnya menggugurkan paslon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun oleh Bawaslu Kalsel, laporan Tamliha-Bahasyim dilimpahkan ke Bawaslu Banjar.
Banjarmasinpost.co.id
Pilkada Banjar 2024
Bawaslu Banjar
H Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim
H Saidi Mansyur-Habib Said Idrus
Sidang Lanjutan Pilkada Banjar, Hakim MK Sempat Singgung Soal Laporan Masuk ke Bawaslu |
![]() |
---|
Sidang Permulaan Sengketa Pilkada Banjar Digelar, Syaifullah Tamliha Ungkit Tagline MANIS |
![]() |
---|
KPU Banjar Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu Kepala Daerah di MK |
![]() |
---|
KPU Sebut Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada Banjar 2024 Menurun |
![]() |
---|
Amankan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, Polres Banjar Turunkan 190 Personel Gabungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.