Pilkada Banjarbaru 2024
Dinilai Untungkan Salah Satu Paslon, Keputusan KPU Tiadakan Kotak Kosong di Pilkada Banjarbaru 2024
Kebijakan baru KPU dalam Surat Edaran Nomor 1774 Tahun 2024 menuai sorotan tajam dari Lembaga Pemantau Pemilu (LS) Vinus Kalsel.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Kebijakan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Surat Edaran Nomor 1774 Tahun 2024 menuai sorotan tajam dari Lembaga Pemantau Pemilu (LS) Vinus Kalimantan Selatan.
Aturan ini menyatakan bahwa suara untuk pasangan calon (paslon) yang didiskualifikasi dianggap tidak sah, meskipun nama mereka tetap tercantum dalam surat suara.
Koordinator LS Vinus Kalsel, Muhammad Arifin, menilai kebijakan ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Pilkada Banjarbaru 2024.
“Kebijakan ini tidak memberikan kejelasan kepada pemilih, malah menambah kebingungan di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Kades Bitahan Baru Tapin Sebut Jalan Terputus itu Akses Petani Karet
Baca juga: Penertiban APK di Kota Banjarbaru Libatkan Tim Paslon, Bawaslu Sebut Sudah 80 Persen Lebih
Pemilih tidak boleh dirugikan hanya karena kebijakan administratif yang lemah,” tegasnya, Minggu (24/11/2024).
Arifin menyebut kebijakan ini menunjukkan lemahnya pengelolaan teknis oleh KPU dan berisiko mencederai kredibilitas Pilkada.
Menurut LS Vinus Kalsel, terdapat tiga kelemahan besar dalam aturan KPU ini. Pertama, merugikan hak pilih rakyat.
"Pemilih yang tidak mengetahui status paslon yang telah gugur akan kehilangan hak suara mereka, karena pilihan tersebut dianggap tidak sah," tuturnya.
Selain itu, keputusan KPU ini dianggap akan menciptakan ketidakadilan. Arifin menyebut, pemilih yang dengan sadar memilih paslon yang didiskualifikasi tetap dianggap memberikan suara tidak sah.
"Sebuah keputusan yang dinilai tidak adil dan penuh ambiguitas," singgungnya.
Ketiga, kebijakan ini memicu konflik dan gugatan. "Dengan meningkatnya jumlah suara tidak sah akibat aturan ini, hasil Pilkada berpotensi memicu sengketa hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.
Di Pilkada Banjarbaru, keputusan ini diprediksi menguntungkan pasangan calon tunggal Lisa Halaby-Wartono.
Dengan hanya satu paslon yang tersisa, berapapun suara yang masuk, Lisa-Wartono hampir pasti dinyatakan sebagai pemenang, sesuai pedoman KPU RI.
Berbeda dengan skema "kotak kosong," paslon tunggal ini tidak perlu mencapai lebih dari 50 persen suara sah untuk menang, sehingga persaingan menjadi tidak relevan.
LS Vinus Kalsel menegaskan pentingnya koreksi terhadap kebijakan ini. Arifin menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum jika KPU tetap bersikukuh mempertahankan aturan tersebut.
Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
![]() |
---|
Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.