Pilkada Banjarbaru 2024
Pilkada Banjarbaru 2024 Diduga Cacat Hukum, Forum Ambin Dorong Warga Melakukan Gugatan
Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 yang dianggap memihak pasangan calon tunggal Lisa Halaby-Wartono di Pilkada Kota Banjarbaru menuai kritik tajam
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 yang dianggap memihak pasangan calon tunggal Lisa Halaby-Wartono di Pilkada Kota Banjarbaru menuai kritik tajam dari Forum Ambin Demokrasi.
Forum yang dipimpin oleh Noorhalis Majid dan sejumlah aktivis ini menyoroti ketidakpatuhan KPU Kota Banjarbaru terhadap Undang-Undang (UU) dan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada dengan calon tunggal.
Menurut Forum, putusan KPU RI Nomor 1774 justru menghilangkan hak warga untuk memilih opsi lain selain pasangan calon tunggal tersebut.
"Keputusan ini adalah bentuk pembenaran atas tindakan KPU Kota Banjarbaru yang tidak sesuai dengan UU," tulis Forum Ambin dalam pernyataan resmi mereka, Minggu (24/11/2024).
Baca juga: Jelang Hari Pencoblosan, KPU Keluarkan Keputusan Pilihan Pada Paslon Dibatalkan Tidak Sah
Baca juga: Masa Tenang, Ratusan APK Pilkada Tapin 2024 Ditertibkan Bawaslu
Lebih jauh, Forum mendesak warga Banjarbaru untuk segera menggugat proses dan hasil Pilkada, meskipun pemungutan suara belum dilaksanakan.
"Gugatan bisa diajukan lebih awal karena keputusan KPU RI ini bertentangan dengan UU dan PKPU," tegas Forum.
Forum juga menyatakan bahwa Pilkada Banjarbaru 2024 telah cacat prosedural, cacat hukum, dan kehilangan legitimasi. Proses dan hasil Pilkada ini dinilai tidak sah dan merusak prinsip demokrasi.
Forum Ambin Demokrasi menilai KPU RI telah gagal memastikan Pilkada yang adil, transparan, dan sesuai peraturan. "Ketika aturan dilanggar, demokrasi hanya menjadi formalitas tanpa makna," ujar pernyataan tersebut.
Forum menegaskan pentingnya menempatkan supremasi hukum dan keadilan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu. Tanpa itu, proses demokrasi hanya akan kehilangan kepercayaan publik dan legitimasi politik.
Forum ini terdiri dari sejumlah aktivis yang dikenal kritis terhadap isu demokrasi dan pemilu di Kalimantan Selatan, di antaranya Noorhalis Majid, IBG Dharma Putra, dan Radius Ardanias Hadariah.
Forum ini berkomitmen mengawasi dan mendorong pemilu yang bermartabat dan sesuai dengan prinsip hukum.
Diketahui, aturan ini menyatakan bahwa suara untuk pasangan calon (paslon) yang didiskualifikasi dianggap tidak sah, meskipun nama mereka tetap tercantum dalam surat suara.
Di Pilkada Banjarbaru, keputusan ini diprediksi menguntungkan pasangan calon tunggal Lisa Halaby-Wartono. Dengan hanya satu paslon yang tersisa, berapapun suara yang masuk, Lisa-Wartono hampir pasti dinyatakan sebagai pemenang, sesuai pedoman KPU RI.
Berbeda dengan skema "kotak kosong," paslon tunggal ini tidak perlu mencapai lebih dari 50 persen suara sah untuk menang, sehingga persaingan menjadi tidak relevan.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
![]() |
---|
Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.