Pilkada Banjarbaru 2024

Syarat Lisa Halaby -Wartono Menang di Hasil Pilkada Banjarbaru 2024, Simak Teknis Hitung Suaranya

Ini cara perhitungan suara Pilkada Banjarbaru 2024 dan syarat Lisa Halaby-Wartono menang dalam hasil Pilwali Banjarbaru 2024 hari ini jadi wali kota

|
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Rahmadhani
Istimewa
Calon Wali Kota Banjarbaru, Hj Lisa Halaby dan Wartono. Syarat Lisa Halaby -Wartono Menang di Hasil Pilkada Banjarbaru 2024, Simak Teknis Hitung Suaranya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐ Salah satu hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jadi sorotan setelah pencoblosan hari ini, Rabu (27/11/2024) nantinya adalah di Kota Banjarbaru, Ibu Kota Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pasalnya, hanya ada satu calon wali kota/wakil wali kota di Pilkada Banjarbaru 2024, yakni Lisa Halaby -Wartono.

Padahal saat pendaftaran di KPU Banjarbaru, ada calon wali kota lain yakni petahana Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah.

Namun belakangan, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dibatalkan pencolonannya dari pemilihan wali /wakil wali kota Banjarbaru 2024 oleh KPU Kota Banjarbaru karena dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

Calon wali kota/wakil wali Kota Banjarbaru Lisa Halaby-Wartono akan melawan kotak kosong setelah Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dibatalkan pencalonannya.

Namun, KPU kemudian membuat keputusan untuk tetap memakai surat suara yang sudah kadung tercetak dan memuat gambar Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Ini sekaligus membatalkan "majunya" kotak kosong.

Lantas bagaimana perhitungan suara di Pilkada Banjarbaru 2024 dan syarat Lisa Halaby-Wartono menang dalam pemilihan wali/wakil wali Kota Banjarbaru.

Baca juga: Hasil Quick Count, Muhidin-Hasnur Klaim Unggul 83 Persen dari Acil Odah di Pilkada Kalsel 2024

Baca juga: Lisa Halaby Mencoblos di TPS 026 Sungai Besar Banjarbaru , Ketua KPPS Target 100 Persen

Skema Kotak Kosong dipastikan tidak berlaku, pada Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.

Hal itu ditegaskan secara langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Selasa (26/11/2024) siang.

Pasalnya KPU Kota Banjarbaru beracuan pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak.

Dalam keputusan itu terdapat aturan yang menyebutkan, bahwa suara dianggap tidak sah bila pilihan terdapat pada gambar, nomor maupun nama Paslon yang dibatalkan.

Adapun Paslon yang dibatalkan yaitu nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah. Artinya masyarakat Banjarbaru yang memilih Paslon tersebut suaranya dianggap tidak sah.

"Bila ada yang mencoblos Paslon yang dibatalkan, makas suara itu dianggap tidak sah," katanya.

Sehingga pada Pilkda 2024 di Banjarbaru, pilihan masyarakat hanya akan dianggap sah, bila memilih Paslon nomor urut 1, yaknj Lisa-Wartono.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved