Pilkada Banjarbaru 2024
Syarat Lisa Halaby -Wartono Menang di Hasil Pilkada Banjarbaru 2024, Simak Teknis Hitung Suaranya
Ini cara perhitungan suara Pilkada Banjarbaru 2024 dan syarat Lisa Halaby-Wartono menang dalam hasil Pilwali Banjarbaru 2024 hari ini jadi wali kota
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐ Salah satu hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang jadi sorotan setelah pencoblosan hari ini, Rabu (27/11/2024) nantinya adalah di Kota Banjarbaru, Ibu Kota Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pasalnya, hanya ada satu calon wali kota/wakil wali kota di Pilkada Banjarbaru 2024, yakni Lisa Halaby -Wartono.
Padahal saat pendaftaran di KPU Banjarbaru, ada calon wali kota lain yakni petahana Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah.
Namun belakangan, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dibatalkan pencolonannya dari pemilihan wali /wakil wali kota Banjarbaru 2024 oleh KPU Kota Banjarbaru karena dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.
Calon wali kota/wakil wali Kota Banjarbaru Lisa Halaby-Wartono akan melawan kotak kosong setelah Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dibatalkan pencalonannya.
Namun, KPU kemudian membuat keputusan untuk tetap memakai surat suara yang sudah kadung tercetak dan memuat gambar Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Ini sekaligus membatalkan "majunya" kotak kosong.
Lantas bagaimana perhitungan suara di Pilkada Banjarbaru 2024 dan syarat Lisa Halaby-Wartono menang dalam pemilihan wali/wakil wali Kota Banjarbaru.
Baca juga: Hasil Quick Count, Muhidin-Hasnur Klaim Unggul 83 Persen dari Acil Odah di Pilkada Kalsel 2024
Baca juga: Lisa Halaby Mencoblos di TPS 026 Sungai Besar Banjarbaru , Ketua KPPS Target 100 Persen
Skema Kotak Kosong dipastikan tidak berlaku, pada Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024.
Hal itu ditegaskan secara langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Selasa (26/11/2024) siang.
Pasalnya KPU Kota Banjarbaru beracuan pada Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak.
Dalam keputusan itu terdapat aturan yang menyebutkan, bahwa suara dianggap tidak sah bila pilihan terdapat pada gambar, nomor maupun nama Paslon yang dibatalkan.
Adapun Paslon yang dibatalkan yaitu nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah. Artinya masyarakat Banjarbaru yang memilih Paslon tersebut suaranya dianggap tidak sah.
"Bila ada yang mencoblos Paslon yang dibatalkan, makas suara itu dianggap tidak sah," katanya.
Sehingga pada Pilkda 2024 di Banjarbaru, pilihan masyarakat hanya akan dianggap sah, bila memilih Paslon nomor urut 1, yaknj Lisa-Wartono.
Pilkada Banjarbaru 2024
Lisa Halaby-Wartono
Hasil Pilkada Banjarbaru 2024
Hasil Pilkada Kalsel 2024
KPU Banjarbaru
Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
![]() |
---|
Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.