Korupsi di Kalsel

KPK Periksa 4 Saksi Baru Kasus Suap Proyek PUPR Kalsel, Ada Sekda hingga Guru Wildan  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa 4 Saksi Baru Kasus Suap Proyek PUPR Kalsel, Ada Sekda hingga Guru Wildan

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ilustrasi - 4 orang yang terjaring OTT di Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). Keempatnya sudah langsung mengenakan rompi kuning saat turun dari mobil. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pada Kamis (28/11/2024), KPK memanggil empat saksi baru untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Keempat saksi yang dipanggil adalah Muhammad Aris Anova Pratama (Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Roy Rizali Anwar (Sekdaprov Kalsel), Handa Ferani (Kasi Jalan Dinas PUPR Kalsel), dan Muhammad Wildan Salman atau yang akrab disapa Guru Wildan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebutkan bahwa satu saksi, yaitu Guru Wildan, tidak hadir.

"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," katanya.

Baca juga: KPK Batal Periksa Sahbirin Noor, Dua Kali Surat Panggilan Untuk Paman Birin Retur

Baca juga: Sahbirin Noor Abaikan Panggilan, KPK Buka Peluang Jemput Paksa si Mantan Gubernur Kalsel

Adapun tujuan pemeriksaan keempat saksi ini beragam.

Aris Anova Pratama diperiksa terkait pengadaan e-Katalog di Pemprov Kalsel.

Roy Rizali Anwar diperiksa mengenai pelanggaran kode etik ASN.

Handa Ferani diminta keterangan terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka, mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, yang diduga untuk Gubernur Sahbirin Noor pada saat itu.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Oktober 2024.

Dalam operasi tersebut, enam orang ditangkap, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, serta beberapa pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.

Sementara, Sahbirin Noor yang saat itu masih berstatus Gubernur Kalsel juga dinyatakan sebagai tersangka. Meski tak ditangkap KPK.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca juga: Sorot Putusan Praperadilan Sahbirin Noor, Capim KPK Nilai Memalukan

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, sebagai pemberi suap yang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tipikor.

Sahbirin kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Hakim Tunggal Afrizal Hadi memutuskan untuk menerima gugatan tersebut.

Adapun proyek yang terseret dalam kasus dugaan suap ini adalah pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, serta gedung Samsat di Kalimantan Selatan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved