Nasional

Update OTT di PUPR Kalsel: KPK Salah Alamat, Guru Wildan tak Hadir, Sekda Ditanya Soal Paman Birin

Dari KPK yang salah kirim alamat surat pemanggilan mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin, hingga pemeriksaan Sekda dan Guru Wildan

Editor: Rahmadhani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (7/10/2024) malam. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, surat panggilan itu tidak sampai ke Sahbirin Noor karena dikirim ke rumah dinas gubernur, sedangkan Sahbirin sudah tidak menjabat sebagai gubernur.

"Sudah dua kali dipanggil, betul, kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur. Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah, sehingga suratnya diretur dikembalikan seperti itu," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Meski demikian, Asep mengatakan, KPK terus mencari informasi keberadaan Paman Birin, sapaan akrab Sahbirin noor.

Ia mengatakan, KPK juga sudah memantau kemungkinan kehadiran Sahbirin saat hari pencoblosan Pilkada, Rabu (27/11/2024) kemarin.

Sebab, istri Sahbirin, Raudatul Jannah atau Acil Odah ikut berkontestasi dalam Pilkada Kalimantan Selatan.

Namun, rupanya Sahbirin Noor tak ikut mendampingi istrinya di hari pencoblosan.

"Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada. Setelah dipantau di sana, barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita," ujar Asep.

KPK tercatat sudah dua kali memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

KPK mengklaim pertama kali memanggil Sahbirin Noor pada 18 November 2024, tepatnya setelah ia memenangkan praperadilan melawan KPK pada 12 November 2024.

Kemudian, KPK kembali memanggil Sahbirin Noor sebagai saksi pada 22 November 2024, tetapi Sahbirin tetap tak hadir.

Juru Bicacra KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK dapat menjemput paksa Sahbirin Noor jika terus-terusan mangkir.

"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," kata Tessa.

Sempat Sebut Paman Birin Tidak Hadir Tanpa Alasan

Sehari setelah KPK mengumumkan kasus suap hasil OTT, kegiatan pembangunan areal gelanggang olahraga (GOR) di kawasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, masih berlanjut, Rabu (9/10/2024).
Sehari setelah KPK mengumumkan kasus suap hasil OTT, kegiatan pembangunan areal gelanggang olahraga (GOR) di kawasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, masih berlanjut, Rabu (9/10/2024). (Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki)

Sebelumnya, KPK padahal sempat mengatakan, mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) terindikasi tidak hadir tanpa alasan dalam pemanggilan kedua.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Sahbirin Noor dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek di Kalimantan Selatan pada periode 2021-2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved