Nasional
Update OTT di PUPR Kalsel: KPK Salah Alamat, Guru Wildan tak Hadir, Sekda Ditanya Soal Paman Birin
Dari KPK yang salah kirim alamat surat pemanggilan mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin, hingga pemeriksaan Sekda dan Guru Wildan
Sementara, Sahbirin Noor yang saat itu masih berstatus Gubernur Kalsel juga dinyatakan sebagai tersangka. Meski tak ditangkap KPK.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, sebagai pemberi suap yang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tipikor.
Sahbirin kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Hakim Tunggal Afrizal Hadi memutuskan untuk menerima gugatan tersebut.
Adapun proyek yang terseret dalam kasus dugaan suap ini adalah pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, serta gedung Samsat di Kalimantan Selatan.
OTT KPK di Kalsel
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Sahbirin Noor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Roy Rizali Anwar
OTT KPK di Dinas PUPR Pemrov Kalsel
Kejutan Jadi Menko Polkam, Djamari Chaniago Dikabari Sehari Sebelum Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sudah Ada Larangan dari MK, Telkom Tetap Tunjuk 3 Wamen Jadi Dewan Komisioner, KPK Buka Suara |
![]() |
---|
Menteri-Wamen didominasi Gerindra, Berikut Rincian Jatah Parpol Usai Reshuffle Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir Selama Jadi Ketua PSSI, Kini Jabat Menpora, Nasibnya Ditentukan FIFA |
![]() |
---|
Fakta Sosok Sulaiman Umar: Ipar Haji Isam yang Kena Reshuffle Kabinet Prabowo, Dicopot dari Wamenhut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.