Nasional

Update OTT di PUPR Kalsel: KPK Salah Alamat, Guru Wildan tak Hadir, Sekda Ditanya Soal Paman Birin

Dari KPK yang salah kirim alamat surat pemanggilan mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin, hingga pemeriksaan Sekda dan Guru Wildan

Editor: Rahmadhani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (7/10/2024) malam. 

Sementara, Sahbirin Noor yang saat itu masih berstatus Gubernur Kalsel juga dinyatakan sebagai tersangka. Meski tak ditangkap KPK.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, sebagai pemberi suap yang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tipikor.

Sahbirin kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Hakim Tunggal Afrizal Hadi memutuskan untuk menerima gugatan tersebut.

Adapun proyek yang terseret dalam kasus dugaan suap ini adalah pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, serta gedung Samsat di Kalimantan Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved