Nasional

Update OTT di PUPR Kalsel: KPK Salah Alamat, Guru Wildan tak Hadir, Sekda Ditanya Soal Paman Birin

Dari KPK yang salah kirim alamat surat pemanggilan mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin, hingga pemeriksaan Sekda dan Guru Wildan

Editor: Rahmadhani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (7/10/2024) malam. 

"Jadi untuk saksi saudara SN (Sahbirin Noor) sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/11/2024) lalu.

Tessa mengatakan, penjemputan paksa Sahbirin Noor nantinya bergantung pada penyidik dalam melihat tindakan apa saja yang bisa dilakukan.

Ia juga tak bisa mengungkapkan strategi yang dilakukan penyidik dalam menemukan Sahbirin Noor.

"Apakah benar tim saat ini sedang mencari keberadaan (SN) Sahbirin Noor, bisa iya, bisa tidak. Kalaupun benar, saya tidak bisa menginformasikan kepada media, kita tunggu saja beberapa hari ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK meminta Sahbirin Noor (Paman Birin) untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan kedua pada 22 November 2024.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan (Sahbirin Noor) akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat, 22 November 2024 ini dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).

Tessa menjelaskan, sebelumnya KPK telah memanggil Sahbirin Noor untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (18/11/2024).

Namun, mantan Gubernur tersebut tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

"KPK mengimbau kembali kepada saudara SN selaku mantan gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif," ujarnya.

Lebih lanjut, Tessa menegaskan, jika Sahbirin Noor masih mangkir dari panggilan KPK, maka pihaknya akan mempertimbangkan penjemputan paksa.

"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti," ucapnya.

Sebagai informasi, Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sehari setelah status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Oktober 2024.

Dalam operasi tersebut, enam orang ditangkap, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, serta beberapa pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved