Pilkada Banjarbaru 2024
Wacana Warga Gugat Pilwali Banjarbaru, Guru Besar FISIP ULM: Pilkada Ulang Hanya Instruksi KPU Pusat
Aksi massa, yang memenuhi Kantor DPRD Kota Banjarbaru mendapat tanggapan dari Guru Besar FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO,ID- Aksi massa, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banjarbaru Peduli Demokrasi, memenuhi Kantor DPRD Kota Banjarbaru mendapat tanggapan dari Guru Besar FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sekaligus mantan Komisioner KPU Kalsel, Bachruddin Ali Akhmad.
Seperti diketahui, ratusan warga tersebut menuntut respons DPRD Banjarbaru mengenai situasi dan kondisi usai pemilihan wali kota (pilwali) pada Rabu (27/11).
Bachruddin Ali Akhmad menyampaikan ide Pilkada ulang hanya dapat dilaksanakan atas instruksi pusat.
“KPU Banjarbaru tidak bisa menggelar Pilkada ulang tanpa perintah KPU pusat atau putusan MK terkait sengketa Pilkada di Banjarbaru,” ujarnya, Senin.
Baca juga: Massa Desak Tahapan Pilkada 2024 Ditunda, Ketua KPU Banjarbaru: Kami tak Ada Kewenangan
Baca juga: Pendemo Desak DPRD Banjarbaru Fasilitasi Massa yang akan Gugat Pilwali 2024
Meski aturan formal tidak secara eksplisit mencantumkan opsi Pilkada ulang, Bachruddin menilai KPU RI dapat menggunakan diskresi demi kepentingan rakyat.
“KPU RI bisa mengambil kebijakan demi kemaslahatan masyarakat,” tambahnya.
Situasi Pilkada Banjarbaru dinilainya rumit. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Pilkada hanya dapat diulang jika perolehan suara calon tunggal tidak mencapai 50 persen.
Namun, PKPU Nomor 1774/2024 menyatakan pasangan calon tunggal tetap dinyatakan menang berapa pun suara yang diperolehnya.
“PKPU 1774/2024 sah secara hukum, tetapi gagal memenuhi rasa keadilan. Hal ini memicu protes, karena meskipun paslon tunggal menang secara legal, legitimasi politiknya rendah,” jelas Bachruddin.
Menurutnya, reaksi keras terhadap Pilkada Banjarbaru bisa menarik perhatian nasional. “Gugatan ke MK berpeluang besar dikabulkan, mengingat pemerintahan saat ini pro-demokrasi dan tidak transaksional,” katanya.
Bachruddin menegaskan, jika KPU RI menginginkan, Pilkada ulang bisa saja diputuskan. “Legitimasi hasil Pilkada ini lemah, sehingga KPU RI perlu mempertimbangkan Pilkada ulang,” pungkasnya. (mel/msr)
Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
![]() |
---|
Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.