Berita Balangan

Penjual Tuak di Gunung Pandau Diciduk, Satpol PP Balangan Amankan 30 Liter

Seorang pria berinsial TM (37) diciduk jajaran Satpol PP Kabupaten Balangan diamankan Satpol PP Balangan karena menjual minuman keras jenis tuak

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Istimewa
Kasatpol PP Balangan, Aspariah bersama jajaran dan personel Polres Balangan mengecek minuman beralkohol jenis tuak yang tersimpan di dalam tong air di Gunung Pandau, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN -  Seorang pria berinsial TM (37) diciduk jajaran Satpol PP Kabupaten Balangan, Jumat (6/12/2024) sore.

Warga Kabupaten Tabalong yang tinggal di Gunung Pandau, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan kedapatan memperjualbelikan minuman beralkohol jenis tuak. Bahkan saat Satpol PP Kabupaten Balangan melakukan razia ke lokasi penjualan, didapati adanya minuman tuak di dalam tong air.

TM melakukan tindak pidana yang tertera pada Perda Provinsi Kalimantan Selatan nomor 07 tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. 

Giat yang dipimpin oleh Kasatpol PP Balangan, Aspariah bersama jajaran dan Sat Sabhara Polres Balangan tersebut menyasar para pelanggar Perda atau Penyakit Masyarakat (Pekat), khususnya penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Baca juga: Viral Produk Tuak Beer dan Wine Dapat Sertifikat Halal, Ini Kata BPJPH Kemenag RI

Baca juga: Wanita Paruh Baya di Balangan Diamankan Petugas, Lakoni Bisnis Tuak, 10 Liter Jadi Barang Bukti

Diterangkan Aspariah, pelaku pelanggar Perda tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Balangan untuk diamankan dan dilakukan pembinaan.

"Orangnya sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Aspariah

Sebelumnya, anggota Satpol PP Balangan melakukan pengawasan dan pengamatan pada tempat yang dilaporkan memproduksi minuman beralkohol tanpa izin.

Baca juga: Pasca Beredar Video Tindak Asusila, Satpol PP Balangan Lakukan Patroli di Gedung Budaya

Hasilnya, setelah didatangi ke lokasi, didapati adanya sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol tradisional jenis tuak. Dimana ada kurang lebih 30 liter minuman yang turut diamankan.

Aspariah pun mengimbau agar tidak ada lagi pelanggaran Perda serupa di Kabupaten Balangan. Pasalnya apabila ada kedapatan warga yang melakukan hal tersebut maka akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Balangan.

Ia juga meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila adanya kegiatan mencurigakan yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat.  (Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved