CPNS 2024

Ketentuan dan Persiapan SKB CPNS Kemenlu 2024, Simak Pula Jadwalnya, Cek ecasn.kemlu.go.id

Berikut ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) 2024.

Editor: Mariana
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Ilustrasi - Peserta seleksi CPNS Pemprov Kalsel mengikuti tes SKD di Gedung Idham Chalid Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) 2024.

Diketahui, Kemenlu telah mengumumkan ketentuan pelaksanaan tes SKB untuk peserta CPNS 2024.

Di antara ketentuan tersebut, peserta wajib membawa kartu peserta dan KTP.

Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kini dapat melanjutkan ke tahap SKB.

Ada pula ketentuan khusus bagi peserta yang berlokasi di luar negeri.

Baca juga: Cara Yusa Biarkan Anak Bungsu Kristina Hidup, Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri Kuak Alasannya

Baca juga: Jenis-jenis Puasa di Bulan Rajab Diuraikan Ustadz Abdul Somad, Imbau Sesuai Tuntunan Nabi SAW

Jadwal Pelaksanaan SKB

Pelaksanaan SKB CPNS Kemenlu akan berlangsung dari 9 Desember hingga 18 Desember 2024.

Peserta dapat mengecek jadwal lengkapnya melalui laman resmi ecasn.kemlu.go.id.

Ketentuan Hadir dan Persyaratan

1) Hadir di lokasi paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai.

2) Setiap peserta wajib membawa kelengkapan sebagai berikut:

a. Kartu Peserta Seleksi dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta, wajib dicetak berwarna (bukan hitam putih) dengan alat printer berkualitas baik, agar barcode dapat terbaca oleh alat pemindai panitia

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau bagi peserta yang kehilangan KTP wajib membawa Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau kartu keluarga digital yang telah dicetak

c. Bagi peserta Titik Lokasi Luar Negeri, wajib membawa Paspor asli atau KTP elektronik atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir pejabat berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

d. Alat tulis berupa pensil kayu.

Ketentuan Pakaian

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved