Pilkada Banjarbaru 2024

Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK, Begini Persiapan KPU Banjarbaru

Sedikitnya terdapat empat gugatan hasil Pilkada Banjarbaru, yang diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar untuk Bpost
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/12/2024) di Jakarta.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Sedikitnya terdapat empat gugatan hasil Pilkada Banjarbaru, yang diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Banjarbaru menjadi pihak termohon, dalam empat permohonan sengketa hasil Pilkada Banjarbaru di MK tersebut.

Dikonfirmasi Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar menyebut bahwa pihaknya menghormati proses hukum tersebut.

Sebab menurutnya pengajuan gugatan ke MK, merupakan ruang, yang disediakan oleh negara.

Baca juga: Resmi Naik, ini Besaran UMP 2025 di Provinsi Kalsel, Kalteng, Kalbar, Kaltim dan Teringgi Kaltara

Baca juga: Polres HSU Raih penghargaan, Kompol Aris Berharap Seluruh Layanan Terus Berinovasi

"Maka kami KPU Banjarbaru wajib menghormati prosesnya," kata Dahtiar, Kamis (12/12/2024).

KPU Banjarbaru jelas Dahtiar memiliki divisi hukum, yang akan terlibat dalam persiapan menghadapi gugatan tersebut.

Saat ini pihaknya ujar Dahtiar juga masih menunggu, sejumlah permohonan gugatan tersebut teregister.

"Kami juga berprogres, sehingga nanti apapun hasilnya atau putusan dari MK, maka itu lah yang akan kami jalankan," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved