Korban Pembunuhan Polisi Kalteng

Ada Dua Versi, Urutan Polisi Kalteng Tembak Warga Banjarmasin Diungkap di Rekostruksi Adegan

Urutan rinci polisi Kalteng tembak warga Banjarmasin diungkap  dalam adegan rekostruksi adegan, Senin (6/1/2025) kemarin

Editor: Edi Nugroho
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Polda Kalteng melakukan rekonstruksi kasus polisi tembak warga di Katingan. Terdapat potensi muncul tindak pidana lain rekonstruksi itu, Senin (6/1/2025). 

Menurutnya, tidak mungkin Haryono yang memindahkan karena tidak tahu letak pistol tersebut. 

"Yang tahu letak pistolnya ya AKS, tidak mungkin klien kami yang memindahkan," kata Parlin. 

Sementara itu, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim menegaskan, berdasarkan rekonstruksi, masing-masing tersangka memiliki peran dalam kasus ini. 

"Dari awal klien saya sudah mengakui melakukan penembakan, tetapi dalam hal mencari lokasi pembuangan mayat MH (Haryono, red) yang berperan penuh," ucapnya. 

Halim juga menjelaskan, kliennya sama sekali tidak memegang mayat tersebut. 

"Sebenarnya terkait perbedaan tersebut tidak akan mengubah pasal dan tuntutan," tegasnya. 

Sementara itu ada sekitar 41 adegan rekonstruksi yang dilakukan peran keduannya masing-masing tergambar pada saat kejadian.  

Yang berakhir sampai siang hari, dan usai rekonstruksi baik tersangka Anton dan Haryono pun langsung digiring oleh petugas ke dalam sel. 


Kapolda Kalteng: Korban Ditembak Dua Kali

Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto membeberkan kronologi lengkap kasus anggota Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setyanto atau AK yang melakukan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga asal Banjarmasin bernama Budiman Arisandi atau BA.

Adapun kronologi tersebut disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2024).

Djoko mengungkapkan peristiwa berawal dari saksi bernama Haryono mengemudikan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi oleh Brigadir AK ke Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukti Batu, Palangka Raya pada 27 November 2024 silam.

Lalu, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Brigadir Anton bertemu dengan Budiman dengan dalih dirinya memperoleh informasi adanya pungutan liar (pungli).

"Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, saksi Haryono bersama dengan Anton ke arah TKP Jalan Tjilik Riwut kilometer 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya."

"Dalam perjalanan di sekitar kilometer 39, saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38," katanya dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved