Korban Pembunuhan Polisi Kalteng
Ada Dua Versi, Urutan Polisi Kalteng Tembak Warga Banjarmasin Diungkap di Rekostruksi Adegan
Urutan rinci polisi Kalteng tembak warga Banjarmasin diungkap dalam adegan rekostruksi adegan, Senin (6/1/2025) kemarin
Menurutnya, tidak mungkin Haryono yang memindahkan karena tidak tahu letak pistol tersebut.
"Yang tahu letak pistolnya ya AKS, tidak mungkin klien kami yang memindahkan," kata Parlin.
Sementara itu, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim menegaskan, berdasarkan rekonstruksi, masing-masing tersangka memiliki peran dalam kasus ini.
"Dari awal klien saya sudah mengakui melakukan penembakan, tetapi dalam hal mencari lokasi pembuangan mayat MH (Haryono, red) yang berperan penuh," ucapnya.
Halim juga menjelaskan, kliennya sama sekali tidak memegang mayat tersebut.
"Sebenarnya terkait perbedaan tersebut tidak akan mengubah pasal dan tuntutan," tegasnya.
Sementara itu ada sekitar 41 adegan rekonstruksi yang dilakukan peran keduannya masing-masing tergambar pada saat kejadian.
Yang berakhir sampai siang hari, dan usai rekonstruksi baik tersangka Anton dan Haryono pun langsung digiring oleh petugas ke dalam sel.
Kapolda Kalteng: Korban Ditembak Dua Kali
Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto membeberkan kronologi lengkap kasus anggota Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setyanto atau AK yang melakukan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga asal Banjarmasin bernama Budiman Arisandi atau BA.
Adapun kronologi tersebut disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2024).
Djoko mengungkapkan peristiwa berawal dari saksi bernama Haryono mengemudikan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi oleh Brigadir AK ke Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukti Batu, Palangka Raya pada 27 November 2024 silam.
Lalu, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Brigadir Anton bertemu dengan Budiman dengan dalih dirinya memperoleh informasi adanya pungutan liar (pungli).
"Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, saksi Haryono bersama dengan Anton ke arah TKP Jalan Tjilik Riwut kilometer 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya."
"Dalam perjalanan di sekitar kilometer 39, saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38," katanya dikutip dari YouTube Komisi III DPR.
Kondisi Polisi Kalteng Penembak Warga Banjarmasin Sempat Bikin Cemas Penyidik Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Ini Pasal yang Menjerat Dua Tersangka Kasus Polisi Kalteng Menembak Warga Banjarmasin Kalsel |
![]() |
---|
Kejati Kalteng Sebut Ada Tindak Pidana Lain Kasus Oknum Polresta Palangkaya Raya Tembak Warga |
![]() |
---|
Oknum Polresta Palangka Raya Kalteng Sempat Hentikan Pendarahan Korban Penembakan dengan Lakban |
![]() |
---|
Diperagakan Tersangka dan Saksi , Ini Rekonstruksi Polisi di Palangka Raya Tembak Warga Banjarmasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.