Kabar Kaltara

Dalam Kondisi Tidur, Pelaku Pelecehan Gadis di Desa Binai Bulungan Kaltara Ditangkap

Dalam kondisi tidur, pelaku pelecehan gadis di Desa Binai Bulungan Kaltara ditangkap.

Editor: Edi Nugroho
THINKSTOCKS
Ilustrasi pelecehan 

BANJARMASINPOST.CO.DI, BULUNGAN - Dalam kondisi tidur, pelaku pelecehan gadis di Desa Binai Bulungan Kaltara ditangkap.

Atas tindakannya ini, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dikenakan Tidana Pidana Pelecehan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a atau pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Akibat tak tahan menahan nafsu, seorang pemuda berinisial By (22 tahun) harus berurusanb  dengan polisi karena melakukan pelecehan seksual. 

Baca juga: Dipicu Hujan Terus Menerus, Satu Rumah di Karang Anyar Kaltara Diterjang Material Longsor

Baca juga: Dosen Politala Desak Kemdiktisaintek Revisi Mata Anggaran 2025, Januari Tukin Harus Mulai Dibayarkan

Pekerja pembuatan batako di Desa Binai, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara itu, diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis di desa tersebut.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kapolsek Tanjung Palas Timur, AKP Rifandi Purnayangkara Putra mengungkapkan, By dilaporkan oleh korban karena diduga melakukan pelecehan seksual. 

Kronologi kejadian, seperti diungkap korban dalam laporannya, bermula saat korban sedang tidur di kamar rumahnya.

Diketahui, korban tinggal bertiga dengan adik dan kakeknya di rumah peninggalan orang tuanya di Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan.

Kejadiannya pada Jumat (03/01/2025) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.

Saat itu, kakeknya keluar pergi bekerja.

Sementara adiknya bermain tempat temannya.

Korban yang tinggal sendirian rumah, tidur di dalam kamarnya, karena begadang semalam.

Sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mencari kakek korban, untuk meminjam cetakan batu bata. 

Saat di depan rumah pelaku memanggil-manggil, namun tidak ada yang menyahut.  

By yang meresa sudah kenal dengan pemilik rumah, ke dalam rumah tanpa izin pemilik.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved