Pencuri Kayu di Gunungkidul Divonis 5 Tahun Penjara Kini Bebas, Hukumannya Disorot Serupa Koruptor

Belakangan viral di media sosial, kasus pencurian 5 potong kayu di Gunungkidul yang mana pelaku divonis 5 tahun penjara kini berujung dibebaskan.

Editor: Mariana
Instagram @undercover.id
Belakangan viral di media sosial, kasus pencurian 5 potong kayu di Gunungkidul yang mana pelaku divonis 5 tahun penjara kini berujung dibebaskan. 

Bahkan diungkap kini nasib M sudah kembali berkumpul dengan keluarga.

"Terlapor sudah di rumah, sudah dikembalikan," ungkap Ary.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena tertangkap mencuri 5 potongan kayu sono brith di hutan negara Paliyan.

Akibat pencurian itu, M terancam hukuman penjara selama lima tahun akibat perbuatannya tersebut.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan M dilakukan setelah petugas patroli kehutanan mendapati pelaku membawa sepotong kayu sono brith dengan cara dipanggul pada tanggal 25 Desember 2024 lalu.

Kemudian M diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata total lima potongan kayu, dari hutan negara," ungkap Ismanto di Mapolres Gunungkidul, dikutip dari Kompas.com.

Kepada polisi, M mengaku aksi pencuriannya itu baru pertama kali dilakukan.

M juga mengaku ia mencuri potongan kayu itu untuk dijual karena desakan ekonomi.

Ismanto mengatakan petugas kehutanan melaporkan pencurian tersebut.

Setelah pemeriksaan, M dibawa ke Polsek Paliyan beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita terdiri dari dua potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu sono brith panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dengan diameter 23 cm, satu potong kayu panjang 65 cm dan diameter 23 cm, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran. 

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

Karena hukuman yang diterimanya, warganet menyoroti dan membandingkan kasus pria mencuri 5 potong kayu itu dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Warganet prihatin karena melihat jelas adanya ketidakadilan yang terjadi pada hukum di Indonesia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved