Berita Pendidikan
Jadwal Ujian Nasional SMA Mulai November 2025, Hasilnya tak Jadi Penentu Kelulusan Siswa
Mendikdasmen Prof. Mu'ti menegaskan hasil UN 2025 tidak akan dijadikan penentu kelulusan siswa, tapi inilah tujuan sebenarnya
Kendati demikian, pihaknya tetap berharap Mendikdasmen Prof. Mu'ti untuk merumuskan model baru UN berdasarkan kajian komprehensif. Serta model baru Ujian Nasional ini bisa memberikan dampak yang baik untuk dunia pendidikan Indonesia.
"Kami berharap ujian nasional mendatang tidak sekadar mengganti nama ujian namun dapat berimplikasi kepada perbaikan mutu pendidikan," ucap Mansur.
Catatan P2G
Senada dengan FSGI, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga memberikan beberapa catatan terkait rencana pemerintah kembali menggelar UN.
Koordinator Nasional (Kornas) P2G Satriwan Salim mengatakan, pihaknya pada dasarnya setuju jika pemerintah memiliki sarana evaluasi siswa, guru, dan sekolah.
Namun, yang harus diperhatikan, kata Satriwan, yakni jangan sampai proses Ujian Nasional model terbaru itu jadi merugikan siswa.
"Jadi P2G setuju bahwa sistem pendidikan nasional harus ada formula evaluasinya.Peserta didik itu juga harus ada formula evaluasinya. Sekolah juga harus dievaluasi," kata Satriwan kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Kendati demikian, Satriwan memberi beberapa catatan sebelum UN kembali diadakan pada November 2025. Berikut sederet catatannya:
1. Jangan jadi penentu kelulusan
Catatan pertama dan yang menjadi konsen P2G kata Satriwan, jangan sampai Ujian Nasional model terbaru ini dijadikan standar atau syarat kelulusan siswa.
Satriwan membenarkan bahwa amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tepatnya Pasal 57, 58, dan 59 bahwa pemerintah harus melakukan evaluasi pendidikan.
Namun dalam aturan itu tidak disebutkan kalau evaluasi itu dilakukan dalam bentuk ujian dan menjadi syarat kelulusan siswa.
"Jadi high risk testing gitu. Nah kan, dan lagi pula untuk menentukan kelulusan itu dikatakan di dalam UU Sisdiknas di Pasal 57, 58, 59 penentuan kelulusan murid itu ditentukan oleh pendidik atau guru di sekolah, bukan oleh negara," ujarnya.
2. Penentuan skema
Catatan selanjutnya, kata Satriwan, adalah skema dari UN sendiri harusnya ditentukan dengan melibatkan stakeholder di bidang pendidikan.
Guru ASN Harus Penuhi Beban Kerja 37 Jam 30 Menit per Minggu, Bila Kurang Kerjakan Tugas Tambahan |
![]() |
---|
Sosok CAI Mahasiswa Kedokteran Anggota Komplotan Joki UTBK, demi Rp2 Juta Korbankan IPK Tinggi |
![]() |
---|
Bongkar Dugaan Pengadaan Buku Fiktif, Guru SD Justru Dipecat, Kembali Kerja Seusai Ada Kesepakatan |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Mendikdasmen Sebut Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Jalur Prestasi SPMB Tak Lagi Pakai Acuan Nilai Rapor karena Banyak Mark Up Nilai, Kritik Bermunculan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.