Berita Pendidikan

Jadwal Ujian Nasional SMA Mulai November 2025, Hasilnya tak Jadi Penentu Kelulusan Siswa

Mendikdasmen Prof. Mu'ti menegaskan hasil UN 2025 tidak akan dijadikan penentu kelulusan siswa, tapi inilah tujuan sebenarnya

Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOSTGROUP/EDI NUGROHO
Ilustrasi - Kepala Sekolah SMAN 1 Anjir Pasar, Murjani, mengawasi langsung pelajar SMAN 1 Anjir Pasar Kabupaten Batola yang mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), Selasa (2/4/2019). Pemerintah akan kembali mengadakan ujian nasional (UN) mulai November 2025 untuk siswa yang berada di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Kendati demikian, pihaknya tetap berharap Mendikdasmen Prof. Mu'ti untuk merumuskan model baru UN berdasarkan kajian komprehensif. Serta model baru Ujian Nasional ini bisa memberikan dampak yang baik untuk dunia pendidikan Indonesia.

"Kami berharap ujian nasional mendatang tidak sekadar mengganti nama ujian namun dapat berimplikasi kepada perbaikan mutu pendidikan," ucap Mansur.

Catatan P2G

Senada dengan FSGI, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga memberikan beberapa catatan terkait rencana pemerintah kembali menggelar UN.

Koordinator Nasional (Kornas) P2G Satriwan Salim mengatakan, pihaknya pada dasarnya setuju jika pemerintah memiliki sarana evaluasi siswa, guru, dan sekolah.

Namun, yang harus diperhatikan, kata Satriwan, yakni jangan sampai proses Ujian Nasional model terbaru itu jadi merugikan siswa.

"Jadi P2G setuju bahwa sistem pendidikan nasional harus ada formula evaluasinya.Peserta didik itu juga harus ada formula evaluasinya. Sekolah juga harus dievaluasi," kata Satriwan kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

Kendati demikian, Satriwan memberi beberapa catatan sebelum UN kembali diadakan pada November 2025. Berikut sederet catatannya:

1. Jangan jadi penentu kelulusan

Catatan pertama dan yang menjadi konsen P2G kata Satriwan, jangan sampai Ujian Nasional model terbaru ini dijadikan standar atau syarat kelulusan siswa.

Satriwan membenarkan bahwa amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tepatnya Pasal 57, 58, dan 59 bahwa pemerintah harus melakukan evaluasi pendidikan.

Namun dalam aturan itu tidak disebutkan kalau evaluasi itu dilakukan dalam bentuk ujian dan menjadi syarat kelulusan siswa.

"Jadi high risk testing gitu. Nah kan, dan lagi pula untuk menentukan kelulusan itu dikatakan di dalam UU Sisdiknas di Pasal 57, 58, 59 penentuan kelulusan murid itu ditentukan oleh pendidik atau guru di sekolah, bukan oleh negara," ujarnya.

2. Penentuan skema

Catatan selanjutnya, kata Satriwan, adalah skema dari UN sendiri harusnya ditentukan dengan melibatkan stakeholder di bidang pendidikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved