Berita Pendidikan
Jadwal Ujian Nasional SMA Mulai November 2025, Hasilnya tak Jadi Penentu Kelulusan Siswa
Mendikdasmen Prof. Mu'ti menegaskan hasil UN 2025 tidak akan dijadikan penentu kelulusan siswa, tapi inilah tujuan sebenarnya
Mulai dari guru, dinas pendidikan setempat bahkan hingga orangtua siswa harus dilibatkan dalam penentuan skema Ujian Nasional versi baru.
3. Jangan rujukan siswa
Satriwan menuturkan, pada dasarnya ia setuju jika evaluasi pendidikan kembali diadakan. Namun yang harus diperhatikan pemerintah adalah jangan sampai evaluasi itu merugikan siswa dalam berbagai macam aspek.
4. Jangan boros anggaran
Selain itu, pada pelaksanaan evaluasi pendidikan yang di gagasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasme) Prof. Abdul Mu'ti juga sebaiknya memperhatikan anggaran.
Memang benar, kata Satriwan, evaluasi pendidikan adalah amanat dari UU Sisdiknas, tetapi jangan sampai terlalu membebani dengan jumlah anggaran terlalu besar.
Misal berkaca pada pelaksanaan ujian nasional yang terakhir tahun 2021 itu anggarannya sampai memakan biaya Rp 500 miliar.
"Kemudian juga ada asesmen nasional di era Nadiem dengan biaya yang juga lumayan besar. Jangan sampai ujian nasional atau apapun namanya nanti itu, itu hanya aktivitas yang menguras pembiayaan dari APBN pendidikan saja. Tetapi tidak menjawab kebutuhan siswa. Tidak menjawab perintah dari UU Sisdiknas," lanjut dia.
5. Integrasi seleksi perguruan tinggi
Catatan terakhir adalah yang disorot Satriwan adalah kemungkinan hasil Ujian Nasional dijadikan bahan pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Menurut Satriwan, tidak cocok jika Ujian Nasional dijadikan salah satu cara untuk seleksi masuk perguruan tinggi negeri karena sistem penilaian yang berbeda antara di sekolah dan penilaian seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
"Yang namanya ujian yang bersifat seleksi, karakteristik soalnya berbeda dengan ujian yang dilaksanakan di sekolah pada akhir siswa mengikuti proses pendidikan selama 3 tahun. Yang satu ujian keluar, yang satu ujian untuk masuk. Nah ini adalah dua skema asesmen yang berbeda. Jangan digabungkan. Nah yang kami khawatirkan ke depan yaitu Pak Menteri akan menggabungkan dua pola ini," jelas dia.
Satriwan memahami bahwa ada jenis seleksi masuk perguruan tinggi negeri ada yang menggunakan rapor dan prestasi selama di sekolah.
Namun tetap harus dikaji secara matang jika Ujian Nasional dijadikan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Sebab tidak semua siswa memiliki tujuan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri.
"Jadi kalau mau diintegrasikan dengan ujian masuk perguruan tinggi negeri, si ujian nasional tadi itu mestinya sifatnya tidak wajib, melainkan opsional saja. Yaitu bagi siswa yang mau melanjutkan ke perguruan tinggi negeri," pungkas Satriwan.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
Guru ASN Harus Penuhi Beban Kerja 37 Jam 30 Menit per Minggu, Bila Kurang Kerjakan Tugas Tambahan |
![]() |
---|
Sosok CAI Mahasiswa Kedokteran Anggota Komplotan Joki UTBK, demi Rp2 Juta Korbankan IPK Tinggi |
![]() |
---|
Bongkar Dugaan Pengadaan Buku Fiktif, Guru SD Justru Dipecat, Kembali Kerja Seusai Ada Kesepakatan |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Mendikdasmen Sebut Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
Jalur Prestasi SPMB Tak Lagi Pakai Acuan Nilai Rapor karena Banyak Mark Up Nilai, Kritik Bermunculan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.