Berita Regional
Setubuhi Pelajar di Pariaman Hingga Hamil, Begini Modus Mantan Anggota DPRD Muluskan Aksinya
Kasus persetubuhan seorang pelajar hingga hingga hamil kini menyeret mantan anggota DPRD Pariaman, Sumatera Barat
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARIAMAN - Kasus persetubuhan seorang pelajar hingga hingga hamil kini menyeret mantan anggota DPRD Pariaman, Sumatera Barat.
Untuk memuluskan aksi bejatnya menyebuhi korban, mantan anggota DPRD Pariaman Berinsial Y itu memberikan uang janjan tambahan kepada korban.
Perbuatan bejat pelaku ini, ternyata tidak hanya sekali. Aksi ini, diakui pelaku dilakukan sebanyak dua kali.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi. Dikatakannya, hasil pemeriksaan pihaknya, korban dalam kasus ini diimingi uang oleh mantan anggota DPRD berinisial Y tersebut.
Baca juga: Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Kandung di Tapin Divonis 15 Tahun Penjara serta Denda Rp 1 M
Baca juga: Bekap dan Rudapaksa Teman di Kontrakan, Pria 24 Tahun Ini Diringkus di Teluk Dalam Banjarmasin
Baca juga: Pria di Tarakan Kaltara Ditangkap Gegara Sebarkan Video Asusila Mantan Pacar, Sakit Hati Jadi Pemicu
"Hubungan istimewa dari keduanya tidak ada, hanya, lokasi rumah mereka berdekatan (tetangga)," ujar Kasat.
Rinto menyebut, kondisi ekonomi keluarga korban memang ekonomi menengah ke bawah, sehingga uang jajan korban tidak terpenuhi.
Situasi ini dimanfaatkan oleh mantan anggota dua periode tersebut dengan memberi korban uang jajan tambahan, setelah melakukan aksi persetubuhan.
Kasat menyebut aksi persetubuhan ini berlangsung sejak Juni 2024, dimana pengakuan tersangka sudah dua kali ia melakukan hal tersebut.
Tersangka kedua dalam kasus ini berinisial E juga mengakui sebanyak dua kali melakukan aksi serupa pada korban.
"Total kurang lebih empat kali korban menerima aksi persetubuhan sejak tahun 2024, akibat perlakuan itu korban sudah hamil tujuh bulan," ujar Kasat.
Atas perlakukan kedua tersangka ini, mereka diganjal 81 ayat (1), (2) Undang undang perlindungan anak dan Undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Korban Trauma Berat
Korban Persetubuhan oleh mantan anggota DPRD Pariaman yang baru saja dibekuk oleh polisi alami trauma berat, Sabtu (25/1/2024).
Ketua RPSA Pariaman Fatmiyeti Kahar, mengatakan korban yang saat ini berusia 18 tahun tersebut sedang dalam pendampingan pihaknya.
Fatmiyeti menyebut kondisi korban saat ini tengah hamil memasuki bulan ketujuh sejak kejadian.
| Mobdin Ringsek Berat Usai Tabrak Jembatan, Kabid Riset Inovasi Bapperida Sulbar Meninggal Dunia |
|
|---|
| Setubuhi Remaja 13 Tahun Hingga Hamil, Dua Pelajar di OKU Selatan Diamankan Polisi |
|
|---|
| Diduga Kesal Dipermainkan, Perempuan di Lampung Ini Potong Alat Vital Sang Pacar Usai Berhubungan |
|
|---|
| Jadi Pelaku Tunggal Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta, Pelaku Bohong Saat Buang Jasad |
|
|---|
| Dendam Karena Dirudapaksa, Wanita di Kendari Ajak 2 Pelaku Ketemuan, Ternyata Ini Yang Terjadi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.