Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Kandung di Tapin Divonis 15 Tahun Penjara serta Denda Rp 1 M

Terdakwa kasus persetubuhan di Tapin divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Rantau 15 tahun penjara, ini sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Tapin

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Humas kejari Tapin
Penyerahan W, tersangka perkara tindak persetubuhan Ayah terhadap anak kandung di Kecamatan Tapin Utara dari penyidik Satreskrim Polres Tapin kepada JPU Kejari Tapin, Selasa (6/2/2024) lalu.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Setelah pelimpahan berkas P21 pada 6 Februari 2024 lalu, perkara tindak persetubuhan Ayah terhadap anak kandung di Kecamatan Tapin Utara rampung disidangkan, Kamis (29/3/2024) di Pengadilan Negeri Rantau

Sidang tuntutan dari JPU sekaligus putusan atas perkara Tindak Pidana Umum tersebut memutuskan terdakwa W terbukti bersalah. 

Oleh majelis hakim terdakwa divonis penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tapin

terdakwa oleh JPU dijerat dengan pasal tindak pidana pasal 81 Ayat (3) Jo pasal 76D Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang 
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi 
Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.

Kajari Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Intel Ronald Oktha, terdakwa dituntut kurungan penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila dtidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Dakwaan yang sama saat itu juga langsung diputuskan," ungkal Ronald, Selasa (5/4/2024).

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Martapura Ini Ditangkap Petugas

Baca juga: Sempat Dikira Gempa, Bunyi Misterius di Pulau Pinang Tapin Tengah Malam Terungkap, Gegara Ini

Dia pun menambahkan, sejumlah barang bukti berupa selembar kaus dan celana leging yang sudah diputuskan juga akan dimusnahkan. 

Diketahui, terdakwa berusia 34 tahun tersebut telah mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri. 

Bobroknya, W tidak hanya melakukan sekali, namun berulang-ulang bahkan sepanjang empat tahun. Sejak anaknya masih duduk dikelas 3 SMP hingga berusia 19 tahun. 

Aksi bejat ayah yang tidak bertanggungjawab atas anaknya ini terungkap pada 17 Desember 2023 lalu. 

Saat sang ibu membawa Bunga konsultasi di Polsek Tapin Utara karena tingkahnya yang cenderung tidak biasa, sebab sering meninggalkan rumah dan mencuri barang teman-temannya. 

Setelah dimintai keterangan, ternyata ada masalah pada diri Bunga, dengan pengakuannya telah digerayangi W yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri. 

W pun mulai hari itu ditahan di Mapolres Tapin, setelah mengakui aksi bejat itu benar dia lakukan. 

Kondisi Bunga juga telah ditangani pihak UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Tapin untuk pendampingan. (AOL) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved