Berita Banjar

Kedapatan Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Martapura Ini Ditangkap Petugas

Pria waga Desa Jawa Laut, Martapura Kabupaten Banjar ditangkap Polsek Martapura, petugas temukan sabu dalam kotak rokok

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Banjar Untuk BPost
Pelaku DY dijebloskan sel karena kasus kepemilikan narkotika sabu-sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pria berinsial DY (42) digelandang petugas ke Mapolres Banjar senin (4/3/2024) malam.

Pasalnya warga di Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan ini kedapatan menyimpan paketan sabu dalam rokok.

penangkapan DY ini sendiri berawal ketika petugas Polsek Martapura menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi Narkotika di lokasi kejadian. 

Adanya informasi tersebut petugas  langsung merespon dan melakukan pengecekan di tempat kejadian. 

Ternyata informasi itu benar, setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 5 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam rokok merk EXCEL CLIK MENTOL berwarna hijau, yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor, dengan berat total 1,10 gram.

Baca juga: Kabur Saat Penggebekan Juni 2023 Lalu, DPO Kasus Sabu Puluhan Gram Disergap Petugas di Alalak Batola

Baca juga: Tikus Kabel Ground Pembangkit PLTU Asamasam Diringkus, Beraksi Gunakan Alat Ini

Kapolsek Martapura AKP Mardiyono saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2025), membenarkan penangkapan tersebut. 

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Martapura untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi 5 paket Narkotika jenis sabu-sabu, 1 kotak rokok merk EXCEL CLIK MENTOL, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 lembar kertas timah rokok," jelas Kapolsek. 

Lebih lanjut, Kapolsek Martapura mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran Narkotika guna mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman Narkoba. 

Prosedur hukum akan diterapkan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," jelasnya. 

Pelaku dijelaskan karena diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1).

(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved