Berita Banjarbaru

Dishub Derek Mobil Parkir Sembarangan di Banjarbaru, Pemilik Dapat Peringatan Keras

Disnas Perhubungan Banjarbaru menindak beberapa kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Pangeran Suriansyah, Banjarbaru Utara.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Personel Dishub Ba njarbaru saat menertibkan beberapa unit mobil yang kedapatan parkir tidak sesuai aturan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Disnas Perhubungan Banjarbaru masih menemukan adanya beberapa kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Pangeran Suriansyah, Banjarbaru Utara, Senin (3/2/2025).
 
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Banjarbaru, Aries Andrianto mengatakan, ada enam mobil yang kedapatan melanggar larangan parkir di wilayah tersebut. 

"Dari hasil temuan tersebut, sesuai dengan Perda 14 tahun 2016 tentang perhubungan dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perparkiran mereka seharuanya dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 250.000 hingga Rp 500.000," katanya. 

Ia pun mengakui satu dari enam mobil tersebut langsung diderek dan diamankan di Kantor Dishub Banjarbaru

"Pemilik mobil yang diderek, langsung mendatangi Dishub Banjarbaru untuk melakukan konfirmasi dan hasilnya, mereka mengakui tidak tahu bahwa ada larangan parkir di lokasi tersebut," ujarnya. 

Baca juga: Besok, MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru dan Banjar

Ia mengakui dari hasil konfirmasi dari para pemilik mobil akhirnya sanksi administrasi tidak diberlakukan.

"Meski demikian, kita tetap memberikan imbauan kepada para pengguna jalan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di jalan tersebut," jelasnya.

Ia mengatakan atas kejadian tersebut, kepada para pemilik mobil langsung diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi lagi. 

"Kepada mereka yang bersangkutan kita berikan peringatan keras," pungkasnya. (nan) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved