Berita Banjarmasin

Banjarmasin Berstatus Tanggap Darurat Sampah Hingga Juli 2025, Imbas KLH Tutup TPA Basirih

Disegelnya TPA Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membuat Pemko Banjarmasin memberlakukan Tanggap Darurat Sampah

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
TUMPUKAN SAMPAH - Tumpukan sampah di TPS di Jalan HKSN Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penutupan sekaligus penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), langsung memberikan dampak.

Pasalnya hanya selang beberapa hari setelah dilakukan penutupan dan penyegelan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin khususnya Wali Kota H Ibnu Sina langsung menetapkan status Tanggap Darurat Sampah.

Penyegelan sekaligus penutupan TPA Basirih sendiri dilakukan pada 1 Februari 2025 dan sebagai bentuk sanksi administratif dari KLH.

Sanksi diberikan lantaran pembuangan sampah masih menggunakan sistem terbuka (open dumping). Padahal metode tersebut tidak dibolehkan karena kontur lahan basah dan rawa.

Kondisi ini pun membuat sampah yang ada di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Banjarmasin pun menumpuk dalam beberapa hari ini karena tidak bisa lagi dibuang ke TPA Basirih.

Baca juga: Pasca KLH Segel TPA Basirih Banjarmasin, Puluhan Pemulung Kehilangan Penghasilan

Baca juga: KLH Segel TPA Basirih Banjarmasin, Pemko Banjarmasin Terbitkan Surat Tanggap Darurat Sampah

Terkait hal ini pula, Pemko Banjarmasin pun kemudian menyatakan bahwa Kota Seribu Sungai (julukan Banjarmasin) berstatus Tanggap Darurat Sampah.

Status ini pun dituangkan melalui sebuah surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina tertanggal 3 Februari 2025.

Dalam surat bernomor 600.4.15/0121/SET-DLH/11/2025 dengan judul Surat Pernyataan Tanggap Darurat Sampah ini, H Ibnu Sina pun dengan lugas menyatakan status tersebut.

Dalam surat pernyataan tersebut, Wali Kota H Ibnu Sina menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 13395 Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Tanpa Disertai Denda Administratif Kepada UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin menyatakan beberapa point penting.

Pada point pertama (point a) menyatakan penutupan TPAS Basirih pada Sabtu (1/2/2025) mengakibatkan terjadinya penumpukan sampah di Kota Banjarmasin.

Kemudian pada point kedua (point b), disebutkan untuk pelaksanaan penerapan sanksi tersebut, Wali Kota Banjarmasin pun menyatakan status Tanggap Darurat Sampah.

"Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Tanpa Disertai Denda Administratif Kepada UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Wali Kota Banjarmasin menetapkan Status Tanggap Darurat Sampah di Kota Banjarmasin," bunyi point kedua.

Dalam surat pernyataan ini, juga disebutkan bahwa status tersebut akan diberlakukan hingga sekitar enam bulan ke depan.

"Status keadaan darurat sampah sebagaimana yang dimaksud pada point a dan b, berlaku sejak tanggal 1 Februari-31 Juli 2025. Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," tutup surat pernyataan tersebut.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman pun membenarkan perihal surat pernyataan dan status Tanggap Darurat Sampah tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved