Berita Banjarmasin
Guru Ekstrakurikuler SMP di Banjarmasin Diduga Cabuli Tiga Siswa, Beraksi Saat Persami di Sekolah
Seorang guru ekstrakurikuler di salah satu SMP negeri di Banjarmasin, RMS (30), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan siswa.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang guru ekstrakurikuler di salah satu SMP negeri di Banjarmasin, RMS (30), ditangkap Tim Opsnal Macan Resta Banjarmasin bersama Resmob Polda Kalsel Subdit III Dit Krimum Polda Kalsel atas dugaan pencabulan terhadap anak.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Kemiri II, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (5/2/2025) malam.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kasatreskrim AKP Eru Alsepa, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Eru Alsepa didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, Kamis (7/2/2025).
Kasus ini terungkap setelah seorang wali dari salah satu korban, MU (29), melaporkan dugaan pencabulan terhadap keponakannya ke Polresta Banjarmasin.
Kejadian bermula pada Sabtu (14/12/2024) saat sekolah mengadakan kegiatan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami).
Dalam laporan polisi, korban APP (13) dan FIN (13) mengaku diajak tidur di kelas 7B oleh tersangka pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
Baca juga: Dua Pengedar di Balangan Disergap Saat Antar Sabu ke Pemesan, Begini Kronologinya
Saat itu, tersangka meminta APP berjaga di luar kelas selama satu jam. Setelah APP keluar, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap FIN.
“Setelah korban APP masuk kembali ke dalam kelas dan tidur, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap APP,” jelas Eru.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 10.00 WITA, tersangka juga mengajak korban APP untuk mandi bersama di WC sekolah. “Saat itu, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap korban,” tambahnya.
Korban lain, H (14), mengaku mengalami perlakuan serupa meski hanya dalam bentuk perabaan.
Setelah kejadian, pihak keluarga korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banjarmasin pada 15 Januari 2025.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.
Barang bukti berupa satu berkas Surat Visum et Repertum telah dikantongi penyidik untuk memperkuat proses hukum.
“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan kami akan mendalami kemungkinan adanya korban lain,” pungkas Eru.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sul)
guru di Banjarmasin lakukan pencabulan
Pencabulan di Banjarmasin
Satreskrim Polresta Banjarmasin
Resmob Polda Kalsel
| Tak Becus Serap Anggaran, Gubernur Kalsel Ancam Kepala SKPD: Mundur atau Dipecat |
|
|---|
| Pipa Booster Gerilya Banjarmasin Bocor, PAM Bandarmasih Setop Sementara Distribusi di 2 Kecamatan |
|
|---|
| Banjir Rendam Kelayan A Banjarmasin, Puluhan RT di Murung Raya Terdampak |
|
|---|
| Air Mata Saksi Iringi Rekonstruksi Pembunuhan Bidan di Banjarmasin, Rina Berjuang Selamatkan Ibu |
|
|---|
| Kalsel Siaga Ancaman Bencana Hidrometeorologi, BPBD Perkuat Sistem Peringatan Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.