Opini Publik
Kampus Bukan Tambang
DPR akhirnya menetapkan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan menjadi usul inisiatif dari DPR RI
Oleh : Dr. Bramastia, M.Pd (Pemerhati Kebijakan Pendidikan, Dosen Pascasarjana FKIP UNS Surakarta)
BANJARMASINPOST.CO.ID - DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan menjadi usul inisiatif dari DPR RI.
Ada poin-poin revisi terkait hilirisasi dan izin pertambangan bagi ormas, perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM).
Dalih revisi muncul agar publik tidak hanya menerima dampak buruk dari tambang, tetapi punya peluang mengelola tambang.
Alasan kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat agar tidak lagi di areal pertambangan, mengingat selama ini rakyat hanya kena debu batu bara atau akibat-akibat dari ekploitasi minerba.
Intinya, revisi memberi ruang bagi hilirisasi serta izin pertambangan bagi ormas, perguruan tinggi dan UKM.
Sebaliknya, wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi atau kampus melalui RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, ramai menjadi perdebatan.
Usulan kampus dapat mengelola tambang, tercantum pada Pasal 51A ayat (1). Pasal tersebut menyatakan bila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada kampus secara prioritas.
Pemberian izin juga mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi kampus minimal B serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan, meskipun belum ditentukan kriteria kampus yang berhak menerima tambang dari Pemerintah.
Merusak Integritas
Rasanya, pemerintah yang harus lurus menjaga dan mengembalikan marwah kampus. Kampus sejak awal memang tidak didesain mengelola tambang. Pihak pemerintah yang semestinya berada pada garda utama mempertimbangkan lagi secara matang mengenai kampus mengelola tambang.
Pemerintah harus cermat dan jeli atas konsekuensi kampus mengelola tambang, karena banyak bahaya atas potensi kepentingan dan masalah lain yang menyertainya.
Kaum intelektual kampus tentu menghargai pemerintah dalam membantu sisi keuangan kampus. Namun hal ini bukan hanya sekadar memberikan program populis bagi kampus yang sesungguhnya masuk kategori lembaga nonprofit.
Lebih jauh lebih daripada hal tersebut, tata kelola kampus beda dengan tata pengelolaan pertambangan dan hal ini tentu harus dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah supaya tidak menimbulkan konflik kepentingan internal kampus sendiri.
Kelahiran revisi akibat konflik kepentingan tatkala tujuan pengelolaan dari tambang atau minerba karena ada kepentingan profit di situ.
| Hati-hati Main Hakim Sendiri di Media Sosial, Vigilante dalam Perspektif Hukum |
|
|---|
| Menakar Kemitraan Dokter-Pasien |
|
|---|
| Pencegahan HIV/AIDS dengan Pengobatan dan Keterbukaan |
|
|---|
| Refleksi Hari Penyandang Disabilitas Internasional 2025, Akselerasi Pendidikan Paket bagi Difabel |
|
|---|
| Ekonomi Indonesia 2025: Antara Mimpi dan Realita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Dr-Bramastia-pemerhati-politik-dari-Universitas-Sebelas-Maret-UNS-Solo5.jpg)