Berita kotabaru

Antar Paket Hemat Sabu, Dua Pengedar di Bekuk Satresnarkoba Polres Kotabaru

Kerap diinformasikan masyarakat aksi mengedarkan narkotika jenis sabu, dua tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Kotabaru untuk BPost
ANTAR SABU - RH dan MR, dua tersangka yang dibekuk personel Satresnarkoba Polres Kotabaru saat antarkan paket hemat sabu, Sabtu (1/2/2025) tengah malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kerap diinformasikan masyarakat aksi mengedarkan narkotika jenis sabu, dua tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru.

Tersangka masing-masing RH, warga Desa Dirgahayu dan MR, warga Kelurahan Kotabaru Hilir yang diamankan lepas tengah malam, sekitar pukul 02.00wita, Sabtu (1/2/2025).

Diungkapkan Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto, keduanya dibekuk saat berupaya melancarkan transaksi di Jalan Raya Berangas Km 2,5 yang masuk Desa Batuah, Kecamatan Pulaulaut Sigam.

"Ada empat paket hemat dengan berat bersih 0,50 gram yang jadi barbuk," sebut Agus, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Pria Kurir Sabu 5 Kilogram di Banjarmasin Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Baca juga: Kronologis Penangkapan Tiga Pengedar di Pinggir Jalan di Samarinda, Polisi Amankan Satu Paket Sabu

Baca juga: Kronologi Polisi di Sumatera Utara Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Tangkap Kurir Saat Naik Motor

Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung juga turut disita, seperti handphone,spidol dan gunting dan empat plester double tape.

Belum diketahui pasti apa kegunaan dari sejumlah barang bukti pendukung ini, nampaknya digunakan untuk melancarkan transaksi agar mudah mengelabui petugas.

Karena di beberapa kali transaksi pada kasus serupa ya g diungkap polisi, modus istilah menaruh ranjau kerap jadi temuan.

Atas kejadian tersebut, pelaku yang kesehariannya sebagai pedagang dan pengangguran ini pun digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)
Foto: Humas Polres Kotabaru 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved