Berita Banjarmasin

Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Tukar Guling Lahan di Desa Kolam Kanan Jalani Sidang Perdana

Perkara dugaan perintangan penyidikan pada kasus tukar guling tanah atau ruislag di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya,Selasa (25/2/2025) mulai

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
TERDAKWA-Terdakwa Darmono saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (25/2/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perkara dugaan perintangan penyidikan pada kasus tukar guling tanah atau ruislag di Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), hari ini Selasa (25/2/2025) mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.    

Dalam perkara ini, seorang pria bernama D pun duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola.

Dan dalam dakwaannya, tim JPU Kejari Batola pun mendakwakan terdakwa D dengan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Terdakwa D yang mengikuti persidangan secara langsung, melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukkan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Baca juga: PSU di Banjarbaru, BPKAD dan Kesbangpol Banjarbaru Ungkap Soal Anggaran

Baca juga: MK Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru, Ini Respons Tim Pemenangan Lisa-Wartono

Oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinanta ini pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan dengan agenda pembuktian.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola, M Widha Prayogi S SH menerangkan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tipikor.

Hal ini terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Batola terkait dengan tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Beliau merintangi penyidikan untuk perkara yang sudah inkrah sebelumnya," jelasnya.

Mengenai perintangan yang dilakukan, dikatakan juga oleh Yogi di antaranya dengan cara melakukan intervensi.

"Kemudian juga mengarahkan kesaksian, seolah-olah tindak pidana yang lagi disidik itu tidak ada," terangnya.

Selain D, dalam perkara ini Kejari Batola juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni atas nama S.

Namun S sempat buron sekitar satu bulan, dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan. Baik itu dari Tim Intelijen Kejari Batola dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan juga tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Tersangka Sdiamankan pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 11.00 Wita di rumah kakaknya di kawasan Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Banjarmasin.

Perkara yang menyeret D dan S ini sendiri terkait dengan ruislag di Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama pada 2009.

Perkara ini pun sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan terpidana atas nama Sabtin Anwar Hadi dan Muhni.

Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama awalnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 886 juta.

Kemudian Sabtin mengajukkan banding dan hukumannya berubah menjadi penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018 dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved