Kapolres Ngada Cabuli Anak

Intip Harta Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma yang Terjerat Kasus Pencabulan 3 Bocah

Intip harta kekayaan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma yang terjerat kasus pencabulan 3 bocah

Editor: Edi Nugroho
OPOS-KUPANG.COM
KAPOLRES NGADA - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, nonaktif mengakui perbuatan dan menjelaskan soal kasus narkoba, pencabulan anak di bawah umur dan skandal video porno. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Intip harta kekayaan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma yang terjerat kasus pencabulan 3 bocah.

Mengutip dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Fajar tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp14 juta. 

Harta kekayaan itu dilaporkannya pada 7 Februari 2024 untuk periodik 2023, saat menjabat Kapolres Sumba Timur.

Dia tercatat tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, serta alat dan transportasi. 

Baca juga: Update Puluhan Anak di Gambut Alami Pelecehan, Psikolog Dampingi Para Korban 

Baca juga: Kini Disel Ditahan di Bareskrim, Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Akui Cabuli Tiga Bocah

Total harta Rp14 juta tersebut masuk kategori kas dan setara kas.

AKBP Fajar berdasarkan LHKPN tidak memiliki utang.

Pada laporan LHKPN sebelumnya 11 Januari 2023 untuk periodik 2022, Fajar tercatat memiliki total harta Rp103 juta.

Dari total harta tersebut, meliputi alat transportasi dan mesin berupa satu unitobil dengan merek Honda CRV seharga Rp90 juta, serta kas dan setara kas Rp13 juta.

Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi perbincangan publik usai terjerat kasus pelanggaran berat.

Yang bersangkutan masih diperiksa oleh Divisi Propam Polri.

Ada dua kasus yang menjerat AKBP Fajar Widyadharma yaitu penyalahgunaan narkoba dan pelecehan terhadap tiga anak dibawah umur.

Ironinya korban anak yang diduga dicabuli oleh AKBP Fajar ada yang masih berusia 3 tahun.

Sedangkan dua korban lagi berumur 14 tahun dan 12 tahun.

Polri akan menindak tegas Kapolres nonaktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang saat ini diperiksa Divisi Propam Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved