Kapolres Ngada Cabuli Anak

Kini Disel Ditahan di Bareskrim, Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Akui Cabuli Tiga Bocah

Kini disel ditahan di Bareskrim, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar akui cabuli tiga bocah.Saat ini, AKBP Fajar masih diperiksa di Mabes Polri

Editor: Edi Nugroho
OPOS-KUPANG.COM
KAPOLRES NGADA - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, nonaktif mengakui perbuatan dan menjelaskan soal kasus narkoba, pencabulan anak di bawah umur dan skandal video porno.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, NGADA - Kini disel ditahan di Bareskrim, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar akui cabuli tiga bocah.

Saat ini, AKBP Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan. AKBP Fajar diamankan aparat Propam Mabes Polri

AKBP Fajar diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nonaktif Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, nonaktif mengakui perbuatan dan menjelaskan soal kasus narkoba, pencabulan anak di bawah umur dan skandal video porno.

Baca juga: Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Lakukan Sidak Kemasan Minyakita, Ini Hasilnya

Baca juga: Ini Tindakan Tegas Polri Pasca Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Cabuli Tiga Bocah

Semua fakta terkait kasus yang menjeratnya itu diungkapkan kepada penyidik.

Hal itu diungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi.

Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT sudah meminta keterangan AKBP Fajar. 

"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam. 

Upaya pemeriksaan terhadap AKBP Fajar, kata dia, dilakukan setelah aparat kepolisian menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar, pihaknya lalu memanggil Fajar untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Fajar pun diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu. Termasuk hotel tempat Fajar mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.

"Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL," kata Patar. 

Periksa Sembilan Saksi

Selama menangani kasus ini, aparat kepolisian sudah memeriksa sembilan orang saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana.

“Sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ujarnya.

Hingga kini, AKBP Fajar belum ditetapkan tersangka. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved