Kapolres Ngada Cabuli Anak
Kini Disel Ditahan di Bareskrim, Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Akui Cabuli Tiga Bocah
Kini disel ditahan di Bareskrim, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar akui cabuli tiga bocah.Saat ini, AKBP Fajar masih diperiksa di Mabes Polri
BANJARMASINPOST.CO.ID, NGADA - Kini disel ditahan di Bareskrim, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar akui cabuli tiga bocah.
Saat ini, AKBP Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan. AKBP Fajar diamankan aparat Propam Mabes Polri.
AKBP Fajar diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nonaktif Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, nonaktif mengakui perbuatan dan menjelaskan soal kasus narkoba, pencabulan anak di bawah umur dan skandal video porno.
Baca juga: Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Lakukan Sidak Kemasan Minyakita, Ini Hasilnya
Baca juga: Ini Tindakan Tegas Polri Pasca Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Cabuli Tiga Bocah
Semua fakta terkait kasus yang menjeratnya itu diungkapkan kepada penyidik.
Hal itu diungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi.
Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT sudah meminta keterangan AKBP Fajar.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.
Upaya pemeriksaan terhadap AKBP Fajar, kata dia, dilakukan setelah aparat kepolisian menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Fajar, pihaknya lalu memanggil Fajar untuk segera ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.
Fajar pun diminta klarifikasi dan menjelaskan soal kejadian itu. Termasuk hotel tempat Fajar mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.
"Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL," kata Patar.
Periksa Sembilan Saksi
Selama menangani kasus ini, aparat kepolisian sudah memeriksa sembilan orang saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana.
“Sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ujarnya.
Hingga kini, AKBP Fajar belum ditetapkan tersangka.
| Kompolnas Sebut Ada Peluang Tersangka Baru dari Sipil Pasca Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri |
|
|---|
| Ini Alasan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma tak Akan Dihadirkan Saat Sidang Banding |
|
|---|
| Resmi Dipecat dari Polri, Ini yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma |
|
|---|
| Digelar Tertutup, Ini Situasi Sidang Kode Etik Dugaan Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar |
|
|---|
| Ini Permintaan Keras dari Orang Tua Korban Asusila untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.