Kapolres Ngada Cabuli Anak
Resmi Dipecat dari Polri, Ini yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma
Resmi dipecat dari Polri, ini yang dilakukan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.
Ditetapkan Tersangka
Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Fakta Prarekonstruksi Penganiayaan Siswa SMA di Asahan, Ipda Ahmad Letuskan Tembakan
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Resmi Dipecat dari Polri,
Kompolnas Sebut Ada Peluang Tersangka Baru dari Sipil Pasca Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Ini Alasan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma tak Akan Dihadirkan Saat Sidang Banding |
![]() |
---|
Digelar Tertutup, Ini Situasi Sidang Kode Etik Dugaan Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar |
![]() |
---|
Ini Permintaan Keras dari Orang Tua Korban Asusila untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Terjerat Kasus Pencabulan Anak, Ini Sosok Penggantinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.