Nasional
UGM Digoyang Skandal, Satu Guru Besar Diduga Lecehkan Mahasiswi S1 hingga S3 Modus Bimbingan Skripsi
Dugaan pelecehan oleh guru besar UGM Yogyakarta tersebut mencuat setelah laporan pertama masuk pada 2024,
"Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,"
ujarnya.
Rekomendasi Satgas PPKS menyatakan bahwa EM melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Berdasarkan itu, EM menghadapi ancaman sanksi sedang hingga berat, termasuk skors dan pemberhentian tetap.
Baca juga: Raih Doktor di Jepang, EM Guru Besar Farmasi UGM Resmi Dipecat karena Skandal Pelecehan Mahasiswi
“Dan keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skors hingga pemberhentian tetap,” tambah Andi Sandi.
Namun, keputusan akhir mengenai status EM sebagai guru besar tidak sepenuhnya berada di tangan UGM.
Karena statusnya sebagai PNS dan guru besar, wewenang penjatuhan sanksi berada di bawah tiga kementerian terkait, dan akan ditetapkan setelah masa libur Idul Fitri.
“Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu,” ungkapnya.
"Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah kementerian,” sambungnya.
"Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM," pungkasnya.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
Skandal Guru Besar UGM
Guru Besar UGM Lecehkan Mahasiswi
Universitas Gadjah Mada (UGM)
pelecehan seksual
Ratusan Siswa hingga Guru Dirawat Diduga Keracunan MBG di Bengkulu, Kepolisian Ambil Langkah |
![]() |
---|
MK Putuskan Mantan Napi dengan Hukuman di Bawah Lima Tahun Bisa Maju pada Pilkada Tanpa Tunggu Jeda |
![]() |
---|
Wajah Lebam Dianiaya, AR Laporkan sang Pacar Bripda AR ke Propam: Pergoki Hubungi Wanita Lain |
![]() |
---|
MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Agar Fokus Urus Kementerian |
![]() |
---|
Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Bos Sindikat Uang Palsu di Makassar Ngaku Sudah Suap Jaksa Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.