Pelimpahan Berkas Pembunuhan Juwita

PWI Kalsel Ragu Jumran Habisi Nyawa Jurnalis Juwita Seorang Diri, AJI Banjarmasin: Ada Kejanggalan

Ini kata PWI Kalsel mengenai oknum TNI AL Jumran yang menghabisi nyawa Juwita di Banjarbaru, sebut ragu Jumran lakukan sendiri, ini kata Aji

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rizki Fadillah
PELIMPAHAN BERKAS-Tersangka Jumran yang dihadirkan saat konfrensi pers pelimpahan kasus pembunuh berencana, Selasa (8/4/2025) siang. Anggota TNI AL ini bakal diadili di Pengadilan Militer. PWI Kalsel ragu Jumran habisi nyawa Juwita seorang diri, sementara Aji Persiapan Banjarmasin ungkap ada yang janggal 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus pembunuhan jurnalis Juwita oleh okunum anggota TNI Angkatan Laut masih menyisakan tanda tanya bagi Ketua Pengurus Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Zainal Helmi.

“Padahal banyak kejanggalan, ini tidak mungkin dilakukan satu orang ,” katanya usai mengikuti konfrensi pers TNI Angkatan Laut di Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) kemaren.

Ketua PWI Kalsel juga berharap, tersangka pembunuhan Juwita dikenakan pasal tunggal yaitu Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yaitu pidana mati.

Senada, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin juga menyoroti jumlah  pelaku pembunuhan jurnalis Juwita yang hanya seorang diri. 

Ketua AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna mengatakan bahwa AJI sejak awal telah mengendus adanya dugaan kejanggalan dalam kasus yang menyeret oknum TNI AL tersebut.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru, Oknum TNI AL Jumran Tak Mau Nikahi Korban

Baca juga: Keluarga Juwita Minta Jumran Dihukum Mati, Denpomal Limpahkan Kasus ke Odmil Banjarmasin

“Kami tidak pernah absen mendampingi keluarga korban dalam setiap proses hukum yang berjalan. Kejanggalan terlihat jelas jika mencermati lini masa kejadian rangkaian peristiwa yang nyaris mustahil dilakukan oleh satu orang saja,” kata Rendy kepada Bpost, Rabu (9/4/2025) siang.

Rendy menyebut, dugaan bahwa pelaku tidak bertindak sendiri semakin kuat ketika mempertimbangkan kondisi fisik korban, lokasi kejadian, serta waktu kejadian yang sangat sempit.

Sehingga, pihaknya menilai perlu adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri rekam jejak komunikasi pelaku serta orang-orang yang berada di sekitar lokasi pada waktu kejadian.

Selain itu, AJI Persiapan Banjarmasin juga mendesak agar uji laboratorium terhadap cairan berlebih yang ditemukan di tubuh korban dilakukan oleh lembaga independen untuk menjaga objektivitas hasil serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan. 

Sebab menurut Rendy, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Baca juga: Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru Terbongkar Berkat Saksi Ini, LPSK Siap Beri Perlindungan

“Perlu kami tegaskan, banyak informasi penting yang sebenarnya telah kami ketahui sejak awal, namun belum dapat kami sampaikan ke publik karena masih berada dalam lingkup hak embargo,” tutupnya.

Sebelumnya oleh penyidik Denpom Lanal Banjarmasin, Jumran, oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi I itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kadispenal, Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan, pada rekontruksi ulang kasus pembunuhan Juwita yang digelar beberapa waktu lalu, tidak ada peristiwa yang dihilangkan.

Sementara kemungkinan adanya dugaan adanya tindak pidana lain, dia menyebut tetap diselidiki dan akan dibuktikan di persidangan. 

“Kemaren rekontruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian, terkait ruda paksa, kami tidak membuat reka adegannya, karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” kata Kadispenal, Selasa (8/5/2025).

Dia menyebut, penyidik lebih berfokus pada proses terjadinya pembunuhan, namun tanpa mengabaikan dugaan adanya ruda paksa tersebut.

Lanjut Kadispenal, langkah-langkah yang dilakukan penyidik untuk membuktikan terkait dugaan ruda paksa tersebut dintaranya dengan melakukan tes DNA cairan yang ada di rahim korban, dan itu memerlukan waktu hingga hasilnya keluar. Serta melakukan pengumpulan bukti digital.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved