Serambi Ummah
Hukum Tren Joget Bagi-bagi THR dalam Islam, Sebaiknya Tak Dinampakkan dalam Berbagi
Ustadz Dr H Sukarni MAg memberikan penjelasan terkait THR dan tren joget THR yang ramai saat Lebaran Idulfitri beberapa waktu lalu.
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Mariana
BANJARMASINPOST.CO.ID - Belakangan viral soal joget saat bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) kepada sanak keluarga ataupun kerabat dekat. Seketika banyak yang mengikuti tren joget bagi-bagi THR. Bahkan, videonya selalu muncul di halaman awal media sosial alias FYP (for you page).
Namun, hal ini pun jadi kontroversi karena belakangan tren joget bagi-bagi THR ini disebut mirip seperti tarian yang dilakukan orang-orang Yahudi. Meskipun, sejumlah video lain bermunculan yang memperlihatkan tarian ini juga dilakukan oleh banyak suku di dunia, termasuk bangsa Arab.
Lalu bagaimana Islam memandang hal demikian? Ketua Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Kalimantan Selatan, Ustadz Dr H Sukarni MAg memberikan penjelasan terkait THR dan tren joget THR yang ramai saat Lebaran Idulfitri beberapa waktu lalu.
Ia terlebih dahulu menjelaskan makna THR. Menurutnya, THR adalah sumbangan atau hadiah yang diberikan sebagai implementasi rasa kebersamaan, tanggung jawab sosial yang bila diniatkan berbuat baik karena Allah, dia menjadi ibadah.
“Dalam Al-Quran dan Hadits, pemberian itu kadang disebut zakat (wajib), infak, sedekah, hadiyah, bahkan waqaf (untuk infrastruktur sosial) yang menjadi amal jariyah,” katanya.

Sukarni mengingatkan, membagi THR harus dengan penuh keikhlasan, yaitu hanya mengharap balasan rida dari Allah sebagaimana surat Al-Qur’an pada surah Al-Baqarah ayat 271 yang artinya, “Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
“Kadang memandang sedekah yang dilakukan seperti dirahasiakan atau dilakukan dengan sembunyi-sembunyi adalah lebih baik,” ujar Dosen UIN Antasari Banjarmasin ini.
Jika THR diartikan sebagai bantuan seperti zakat, infak, sedekah dan waqaf, maka sudah ditemukan praktiknya di zaman Nabi, karena hal itu adalah bagian dari ajaran Islam.
Sukarni turut memberikan komentar soal menberikan THR secara unik dan menghibur seperti model joget yang viral di medos saat ini.
Ia mengatakan, dalam hal ini harus dibedakan antara ibadah dan seni. Bisa jadi seni (joget) adalah tradisi yang terkait dengan suatu kebudayaan. Kebudayaan memiliki substansi sebagai perangkat suatu komunitas dalam mempertahankan kehidupan.
Menurutnya, Islam tidak melarang seni sebagai suatu keindahan. Akan tetapi, substansi seni dalam Islam tetap harus tunduk kepada norma dasar Islam, yaitu tauhid kepada Allah.
“Oleh karena itu, sepanjang sejarah umat Islam, berbagai bidang seni berkembang, seperti seni suara, seni bangunan (arsitektur), seni tari. Alhasil, seni dalam Islam hanya sebagai alat memperindah kehidupan. Dari sini, kita dapat mencerna soal joget THR, apakah sejalan dengan norma dasar Islam tadi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, seni pada mulanya netral, dia sebagai salah satu perangkat kebudayaan suatu suku atau bangsa yang selalu ada. Karena dia netral, maka nilai suatu seni tergantung substansinya. Apabila substansi suatu seni bermuatan kesyirikan, maka disitulah letak alasan pelarangannya.
Sukarni melanjutkan, THR masuk dalam kategori ibadah maliyah (ibadah harta). Oleh karena itu, dia harus ditunaikan dalam semangat kekhusyuan dan keikhlasan.
“Pamer dan berjoget dalam berinfak boleh jadi akan membawa kelunturan kekhusyukan dan keikhlasan tadi,” ujarnya.
Perjalanan Ustadz Ahmad Yusri Hariri Bangun Majelis Al Yusro di Tanahbumbu: Jalan Kemudahan Umat |
![]() |
---|
Jauhi Makanan Tak Jelas Halal Haramnya |
![]() |
---|
Zakat Sangat Berbeda dengan Pajak: Jalankan Kewajiban Agama Sekaligus Tertib Administrasi Negara |
![]() |
---|
Kemenag Banjarbaru Apresiasi Ustadz Muhari: Beri Cahaya Kebaikan |
![]() |
---|
Kiprah Dr H Muhari di Bidang Dakwah, Dirikan Tahfidzul Quran Raudhatul Muta’allimin Annahdliyah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.