Serambi Ummah

Hukum Tren Joget Bagi-bagi THR dalam Islam, Sebaiknya Tak Dinampakkan dalam Berbagi

Ustadz Dr H Sukarni MAg memberikan penjelasan terkait THR dan tren joget THR yang ramai saat Lebaran Idulfitri beberapa waktu lalu.

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Mariana
Dok BPost
TREN JOGET BAGI-BAGI THR DI MEDSOS - Ilustrasi tren joget bagi-bagi THR di media sosial. Ustadz Dr H Sukarni MAg memberikan penjelasan terkait THR dan tren joget THR yang ramai saat Lebaran Idulfitri beberapa waktu lalu. 

Sukarni menyarankan, umat muslim berhati-hati dan selalu memikirkan segala sesuatu sebelum menirunya. Termasuk dalam menyikapi fenomena joget THR tersebut.

“Dalam era globalisasi dan keterbukaan informasi, semua orang nyaris “terpapar” budaya global. Tanpa kehati-hatian, umat Islam akan tenggelam dalam gelombang kebudayaan global yang dapat saja mengaburkan identitasnya sebagai muslim,” katanya. 

Miftah Jaga Marwah sebagai Muslimah

Siti Miftahur Rohmah (26) mengaku, sudah melihat joget THR yang viral kini, dirinya mengaku tak pernah melakukan dan tak berkeinginan meniru joget THR tersebut, termasuk joget lain yang tren di medsos.

“Saya pernah melihat di media sosial, tapi saya tidak melakukan tarian apapun, untuk menjaga marwah sebagai muslimah,” katanya.

Mahasiswa S2 UIN Antasari Banjarmasin ini mengetahui bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah, termasuk tarian. Namun, menurutnya Islam memberikan syarat-syarat tertentu khususnya kepada muslimah yang telah Allah muliakan sedemikian rupa.

“Setahu saya, Islam tidak secara spesifik menyebutkan tarian Yahudi, baik dalam Qur’an maupun sunnah. Menurut saya, hukum tarian ini kembali kepada pelaku dan situasinya,” katanya.

Menurutnya, jika tarian tersebut sekadar hiburan tanpa ada unsur ibadah agama lain, maka hukumnya mubah selama mematuhi syariat. Namun jika bagian dari ritual ibadah, maka hal ini termasuk ke dalam tasyabbuh.

Miftah juga mengetahui, Islam membolehkan tarian jika tidak melanggar batasan syariat, seperti membuka aurat atau menampilkan gerakan provokatif, ikhtilat atau mengundang perbuatan haram, dan tasyabbuh atau menyerupai ritual ibadah agama lain. (riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved