Berita Banjarbaru

Mengaku Terpukul, UMKM 'Mama Khas Banjar' Banjarbaru Kini Tutup Permanen, Simak Perjalanan Kasusnya

Toko Mama Khas Banjar adalah UMKM yang tengah bermasalah dengan hukum. Sang pemilik, Firly Norachim sempat ditahan Polda Kalsel.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Rahmadhani
Instagram
TUTUP - Pihak UMKM Mama Khas Banjar yang berada di Kota Banjarbaru, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya resmi tutup per hari ini, Kamis (1/5/2025) setelah tersangkut kasus hukum. 

Tak hanya itu, Dit Reskrimsus Polda Kalsel melalui Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penanganan perkara sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. 

"Bermula dari adanya laporan masyarakat pada 6 Desember 2024 lalu. Pelapor melakukan pembelian produk Frozen Food di Mama Khas Banjar. Produk-produk yang dimaksud berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan satrup kuini," ujarnya Kamis, (13/03/2025) lalu.

AKBP Rovie mengatakan bahwa bahkan jauh sebelum adanya laporan dari masyarakat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemko Banjarbaru telah melayangkan surat penyampaian hasil pengawasan dari penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus (BOKT). 

"Surat dari Pemko tertanggal 30 Januari 2024 dan ditujukan kepada Pemilik Toko Mama Khas Banjar. Yang mana, Dinas terkait mengarahkan Mama Khas Banjar untuk segera berkonsultasi tentang kemasan/bungkus produk jualannya di Rumah Kemasan Kota Banjarbaru dan Bidang Metrologi," ujarnya. 

Ia mengatakan Pasalnya, berdasarkan hasil pengawasan dan penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) Disperindag tanggal 23 Januari 2024 lalu disampaikan bahwa BDKT yang diawasi tidak memenuhi ketentuan pasal 22,23, dan 29 undang-undang nomor 1981 tentang Metrologi Legal.

"Kalau masalah pembinaan, dari dinas-dinas itu sudah melaksanakan. Kami sudah informasikan juga dengan Dinas Perdagangan Banjarbaru dari tahun 2024 itu mereka sudah turun (melakukan pemeriksaan dan pendampingan. red)," ucapnya.

AKBP Amien menyampaikan, surat tersebut benar adanya. Pasalnya semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib mencantumkan nama barang, ukuran, isi atau berat barang tersebut, nama dan alamat perusahaan yang membungkus serta satuan dan lambang satuan yang berlaku. 

"Tapi setelah minta konfirmasi, memang kenyataannya pada saat kita ambil, memang barang itu ga ada label, merek," pungkasnya.

Penahanan Ditangguhkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan diajukan oleh kuasa hukum Firly Norachim.

Pantauan Banjarmasinpost.co.id, keputusan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (10/3/2025). 

Sementara itu, puluhan warga juga menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Banjarbaru dengan tuntutan membebaskan Firly Norachim. 

Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, saat ditemui mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak Rabu (5/3/2025) kemarin. 

"Alhamdulillah, permohonan ini dikabulkan. Sekarang kami hanya menunggu proses administrasi dari kejaksaan agar Firly bisa segera pulang," ujarnya. 

Sementara itu, Hakim Juru Bicara PN Banjarbaru, Hendra

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved