Berita Banjarbaru
Mengaku Terpukul, UMKM 'Mama Khas Banjar' Banjarbaru Kini Tutup Permanen, Simak Perjalanan Kasusnya
Toko Mama Khas Banjar adalah UMKM yang tengah bermasalah dengan hukum. Sang pemilik, Firly Norachim sempat ditahan Polda Kalsel.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Rahmadhani
Tak hanya itu, Dit Reskrimsus Polda Kalsel melalui Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penanganan perkara sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
"Bermula dari adanya laporan masyarakat pada 6 Desember 2024 lalu. Pelapor melakukan pembelian produk Frozen Food di Mama Khas Banjar. Produk-produk yang dimaksud berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan satrup kuini," ujarnya Kamis, (13/03/2025) lalu.
AKBP Rovie mengatakan bahwa bahkan jauh sebelum adanya laporan dari masyarakat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemko Banjarbaru telah melayangkan surat penyampaian hasil pengawasan dari penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus (BOKT).
"Surat dari Pemko tertanggal 30 Januari 2024 dan ditujukan kepada Pemilik Toko Mama Khas Banjar. Yang mana, Dinas terkait mengarahkan Mama Khas Banjar untuk segera berkonsultasi tentang kemasan/bungkus produk jualannya di Rumah Kemasan Kota Banjarbaru dan Bidang Metrologi," ujarnya.
Ia mengatakan Pasalnya, berdasarkan hasil pengawasan dan penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) Disperindag tanggal 23 Januari 2024 lalu disampaikan bahwa BDKT yang diawasi tidak memenuhi ketentuan pasal 22,23, dan 29 undang-undang nomor 1981 tentang Metrologi Legal.
"Kalau masalah pembinaan, dari dinas-dinas itu sudah melaksanakan. Kami sudah informasikan juga dengan Dinas Perdagangan Banjarbaru dari tahun 2024 itu mereka sudah turun (melakukan pemeriksaan dan pendampingan. red)," ucapnya.
AKBP Amien menyampaikan, surat tersebut benar adanya. Pasalnya semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib mencantumkan nama barang, ukuran, isi atau berat barang tersebut, nama dan alamat perusahaan yang membungkus serta satuan dan lambang satuan yang berlaku.
"Tapi setelah minta konfirmasi, memang kenyataannya pada saat kita ambil, memang barang itu ga ada label, merek," pungkasnya.
Penahanan Ditangguhkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan diajukan oleh kuasa hukum Firly Norachim.
Pantauan Banjarmasinpost.co.id, keputusan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, puluhan warga juga menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Banjarbaru dengan tuntutan membebaskan Firly Norachim.
Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, saat ditemui mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak Rabu (5/3/2025) kemarin.
"Alhamdulillah, permohonan ini dikabulkan. Sekarang kami hanya menunggu proses administrasi dari kejaksaan agar Firly bisa segera pulang," ujarnya.
Sementara itu, Hakim Juru Bicara PN Banjarbaru, Hendra
Dinkes Banjarbaru Catat 129 Suspek Campak Hingga Agustus 2025, Wajib Tahu Ini Gejala Penyakitnya |
![]() |
---|
Gas Melon di Pangkalan Karamunting Banjarbaru Rp 20 Ribu Per Tabung, Harga Berdasarkan Kesepakatan |
![]() |
---|
Update Kasus Siswa Tenggelam di Banjarbaru, 14 Tersangka Termasuk Kepsek dan Guru Akan Diperiksa |
![]() |
---|
Dasar Polisi Tetapkan 8 Guru dan Kepsek SD dari Batibati dalam Kasus Murid Tenggelam di Banjarbaru |
![]() |
---|
Konflik di Tubuh KPID Kalsel, Komisioner Baru dan Lama Perdebatkan Soal Honor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.