Berita Banjarbaru
Mengaku Terpukul, UMKM 'Mama Khas Banjar' Banjarbaru Kini Tutup Permanen, Simak Perjalanan Kasusnya
Toko Mama Khas Banjar adalah UMKM yang tengah bermasalah dengan hukum. Sang pemilik, Firly Norachim sempat ditahan Polda Kalsel.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - UMKM Mama Khas Banjar yang berada di Kota Banjarbaru, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya resmi tutup per hari ini, Kamis (1/5/2025).
Toko Mama Khas Banjar adalah UMKM yang tengah bermasalah dengan hukum. Sang pemilik, Firly Norachim sempat ditahan Polda Kalsel.
Tutupnya UMKM Toko Mama Khas Banjar Banjarbaru diketahui dari unggahan di akun Instagram mereka.
Ani, istri Firly Norachim, menyampaikan hal tersebut dari sebuah unggahan video.
Dalam unggahan video tersebut, Ani mengatakan UMKM Toko Mama Khas Banjar terpaksa tutup karena tak sanggup menghadapi permasalahan yang terjadi.
"Kami terpukul secara mental dan finansial," ujarnya.
Kasus yang menjerat Firly berawal dari produk yang dijual di Toko Mama Khas Banjar, yang diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa.
Firly pun kemudian ditahan oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Kalsel. Perkara ini pun sempat menjadi perhatian publik, bahkan sempat ada aksi unjuk rasa di Kejari Banjarbaru.
Terdakwa Firly Norachim pun didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Awal Kasus Kriminal
Kasus yang menjerat Firly berawal dari produk yang dijual di Toko Mama Khas Banjar, yang diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa.
Ia didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sempat tersebar kabar bahwa tindakan aparat Kepolisian yang menyita puluhan item jualan dari Toko Mama Khas Banjar merupakan bentuk diskriminasi terhadap UMKM di Kota Banjarbaru.
Terbaru, dugaan Kriminalisasi yang ditujukan terhadap UMKM oleh Polda Kalsel pun dibantah oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel bahwa tidak istilah diskriminasi.
Penyitaan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur karena pemilik Toko Mama Khas Banjar ini melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Dinkes Banjarbaru Catat 129 Suspek Campak Hingga Agustus 2025, Wajib Tahu Ini Gejala Penyakitnya |
![]() |
---|
Gas Melon di Pangkalan Karamunting Banjarbaru Rp 20 Ribu Per Tabung, Harga Berdasarkan Kesepakatan |
![]() |
---|
Update Kasus Siswa Tenggelam di Banjarbaru, 14 Tersangka Termasuk Kepsek dan Guru Akan Diperiksa |
![]() |
---|
Dasar Polisi Tetapkan 8 Guru dan Kepsek SD dari Batibati dalam Kasus Murid Tenggelam di Banjarbaru |
![]() |
---|
Konflik di Tubuh KPID Kalsel, Komisioner Baru dan Lama Perdebatkan Soal Honor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.