Berita Banjarbaru

Mengaku Terpukul, UMKM 'Mama Khas Banjar' Banjarbaru Kini Tutup Permanen, Simak Perjalanan Kasusnya

Toko Mama Khas Banjar adalah UMKM yang tengah bermasalah dengan hukum. Sang pemilik, Firly Norachim sempat ditahan Polda Kalsel.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Rahmadhani
Instagram
TUTUP - Pihak UMKM Mama Khas Banjar yang berada di Kota Banjarbaru, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya resmi tutup per hari ini, Kamis (1/5/2025) setelah tersangkut kasus hukum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - UMKM Mama Khas Banjar yang berada di Kota Banjarbaru, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya resmi tutup per hari ini, Kamis (1/5/2025).

Toko Mama Khas Banjar adalah UMKM yang tengah bermasalah dengan hukum. Sang pemilik, Firly Norachim sempat ditahan Polda Kalsel.

Tutupnya UMKM Toko Mama Khas Banjar Banjarbaru diketahui dari unggahan di akun Instagram mereka.

Ani, istri Firly Norachim, menyampaikan hal tersebut dari sebuah unggahan video.

Dalam unggahan video tersebut, Ani mengatakan UMKM Toko Mama Khas Banjar terpaksa tutup karena tak sanggup menghadapi permasalahan yang terjadi.

"Kami terpukul secara mental dan finansial," ujarnya.

Kasus yang menjerat Firly berawal dari produk yang dijual di Toko Mama Khas Banjar, yang diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa.

Firly pun kemudian ditahan oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Kalsel. Perkara ini pun sempat menjadi perhatian publik, bahkan sempat ada aksi unjuk rasa di Kejari Banjarbaru.

Terdakwa Firly Norachim pun didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Awal Kasus Kriminal

Kasus yang menjerat Firly berawal dari produk yang dijual di Toko Mama Khas Banjar, yang diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa.

Ia didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sempat tersebar kabar bahwa tindakan aparat Kepolisian yang menyita puluhan item jualan dari Toko Mama Khas Banjar merupakan bentuk diskriminasi terhadap UMKM di Kota Banjarbaru. 

Terbaru, dugaan Kriminalisasi yang ditujukan terhadap UMKM oleh Polda Kalsel pun dibantah oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel bahwa tidak istilah diskriminasi. 

Penyitaan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur karena pemilik Toko Mama Khas Banjar ini melanggar undang-undang perlindungan konsumen. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved