Berita Viral

Viral Arak-arakan Pasangan Pengantin di Bawah Umur di Lombok, Gestur saat di Pelaminan Tuai Sorotan

Arak-arakan pernikahan sepasang pengantin di bawah umur yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat viral

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Rahmadhani
Instagram
DI BAWAH UMUR - Dunia maya kembali dihebohkan dengan pernikahan sepasang pengantin di bawah umur yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang viral setelah diunggah sejumlah akun salah satunya @mudsos_rame, Jumat (23/5/2025). 

Dalam kesempatan yang sama, Gema Cita Project Manager dari Plan International Marzalena Zaini mengatakan kecamatan di Lobar yang masih susah dalam menurunkannya adalah Sekotong.

"Kemarin saya bicara sama Kepala Pengadilan Agama pun menyebutkan ternyata tidak hanya di Sekotong. Bahkan kecamatan lain pun masih tinggi," jelasnya.

Berdasarkan data dispensasi kawin di Pengadilan Agama Giri Menang memperlihatkan terjadinya peningkatan putusan dispensasi dari 262 pada tahun 2021 menjadi 959 pada tahun 2022. Kemudian, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi NTB angka kehamilan tidak diinginkan pada remaja di Lobar menunjukkan peningkatan 366 persen dari 262 orang pada 2021 menjadi 959 pada tahun 2022.

"Tapi kalau secara kumulatif kami belum bisa pastikan data dari PLAN angka pernikahan ini berapa," ucapnya.

Konsekuensi utama dari perkawinan usia anak yang paling banyak terjadi adalah putus sekolah, apalagi jika telah memiliki anak.

"Hal ini biasanya banyak terjadi pada anak perempuan. Kondisi ini tentu saja akan menghambat dan memperkecil kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang layak," terangnya

Sebagian besar akan melakukan pekerjaan-pekerjaan dengan pendapatan rendah sehingga kesempatan untuk bisa mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik semakin jauh dari harapan.

"Persentase perempuan yang menikah di atas usia 18 memiliki kesempatan lebih besar untuk menyelesaikan pendidikan Menengah Atas 45.56 persen dibandingkan yang menikah di bawah 18 tahun hanya sebanyak 11,76 persen," akunya

Youth Advocat dari PLAN  International yakni Fira mengatakan, ketika melakukan pembimbingan di desa-desa pernikahan anak menjadi hal yang lumrah. Faktor salah satunya adalah awik-awik adat yang membuat pernikahan anak

"Jadi kalau pulang ke rumah lewat dari jam 10 malam harus dinikahin," kata Fira.

Ia juga menyebutkan, bahwa PLAN sudah melakukan belas atau upaya pemisahan perkawinan anak di 8 kasus.

"Itu dari 2022 sampai 2023 dan bisa di belas atau dipisah (tidak terjadi nikah)," tandasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved