Berita Nasional
Akhir Polemik Perbatasan, Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang tengah disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara, secara administratif masuk wilayah Aceh.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang tengah disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara, secara administratif masuk wilayah Aceh.
Diketahui sebelumnya, empat pulau sengketa Aceh-Sumut menuai atensi publik.
Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Keputusan Presiden Prabowo sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya, yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.
Keputusan diumumkan usai rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Profil Gian Zola dan Wildan Ramdhani Diboyong Teco untuk Barito Putera, Sama-sama Eks Persib Bandung
Baca juga: Viral Keluhan Guru Sekolah Swasta di Bekasi Gaji Dipotong Sepihak, Slip Gaji Tak Ada Keterangan
Presiden Prabowo Subianto menuntaskan polemik perbatasan empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan final diambil dalam rapat terbatas dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo Hadi, Selasa (17/6/2025).
Empat pulau tersebut sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun, keputusan itu menuai protes keras dari Pemerintah Aceh serta elemen masyarakat yang menilai ada kekeliruan historis dan teknis dalam penetapan batas wilayah.
Pengumuman di Kompleks Istana Presiden Jakarta itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
"Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Kemendagri, dokumen pendukung, serta hasil evaluasi data geospasial. Presiden menegaskan pemerintah berpijak pada data dan keadilan administratif," tegas Prasetyo.
Ia berharap, keputusan ini menjadi akhir dari polemik panjang antarprovinsi dan dapat diterima semua pihak demi menjaga stabilitas nasional.
Untuk diketahui, polemik kepemilikan empat pulau ini mencuat sejak diterbitkannya SK Mendagri awal 2025 yang menetapkan keempatnya masuk Sumut. Pemerintah Aceh sempat mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen historis serta hasil pemetaan ulang yang diklaim lebih akurat.
Sengketa wilayah ini juga sempat memicu demonstrasi mahasiswa di Aceh dan sorotan dari berbagai pihak. Pemerintah pusat akhirnya mengambil alih penyelesaian konflik melalui jalur koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Ijazah Erick Thohir Dipertanyakan kepada Roy Suryo, Dito Ingatkan Menpora Baru |
![]() |
---|
251 Pelajar Keracunan MBG Banggai Kepulauan, Ini Sikap Bupati Bangkep |
![]() |
---|
Sempat Muntah, Ini Kondisi Terakhir 251 Pelajar Keracunan MBG di Banggai Kepulauan Sulsel |
![]() |
---|
Tak Terlihat Pada Pelantikan Kabinet Baru, Terungkap Ternyata Gibran Ditugaskan ke Papua |
![]() |
---|
Berstatus Ipar Haji Isam, Sulaiman Umar Terlempar dari Kabinet, Prabowo Lakukan Reshuffle Ketiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.