Berita Nasional
Akhir Polemik Perbatasan, Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang tengah disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara, secara administratif masuk wilayah Aceh.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto kini sedang berada di Rusia.
Setelah menyelesaikan kunjungan negara ke Singapura, beliau bertolak ke Saint Petersburg, Rusia, pada Senin malam (16 Juni 2025), untuk menghadiri Pertemuan Ekonomi Internasional St. Petersburg (SPIEF) bersama Presiden Rusia Vladimir Putin.
Kronologi Rebutan Empat Pulau Aceh-Sumut
Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah adanya tumpang tindih klaim administratif terhadap empat pulau di wilayah perairan barat Indonesia.
Empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keempat pulau itu berada di pesisir barat Pulau Sumatera dan berada di antara batas kedua provinsi.
Perselisihan ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kejelasan batas wilayah, kewenangan pemerintahan daerah, serta hak pengelolaan sumber daya di pulau-pulau tersebut.
Kronologi singkat sengketa empat pulau antara Aceh-Sumut berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews.com:
Informasi Awal
Empat pulau — Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — secara historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956 dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.
Tahun 2008
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, KKP, BIG, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia. Nelayan Aceh melaporkan keempat pulau tersebut masih dalam koordinat Aceh, tetapi laporan salah memasukkan ke Sumut.
Tahun 2012–2019
Pada sidang PBB 2012 dan Perda Sumut 2019, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Sumut kompas.tv+1nasional.kompas.com+1.
14 Februari 2022
Kemendagri menerbitkan Keputusan No. 050‑145/2022, menetapkan keempat pulau berada di Sumut, meski Aceh pernah mengajukan revisi koordinat.
April 2025
Kemendagri kembali menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2‑2138 Tahun 2025, menegaskan keempat pulau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Reaksi keras muncul: mahasiswa dan masyarakat Aceh menggelar aksi menuntut Presiden Prabowo mencabut SK tersebut.
Ijazah Erick Thohir Dipertanyakan kepada Roy Suryo, Dito Ingatkan Menpora Baru |
![]() |
---|
251 Pelajar Keracunan MBG Banggai Kepulauan, Ini Sikap Bupati Bangkep |
![]() |
---|
Sempat Muntah, Ini Kondisi Terakhir 251 Pelajar Keracunan MBG di Banggai Kepulauan Sulsel |
![]() |
---|
Tak Terlihat Pada Pelantikan Kabinet Baru, Terungkap Ternyata Gibran Ditugaskan ke Papua |
![]() |
---|
Berstatus Ipar Haji Isam, Sulaiman Umar Terlempar dari Kabinet, Prabowo Lakukan Reshuffle Ketiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.