Opini Publik

Maladministrasi Penahanan Ijazah oleh Satuan Pendidikan

Tak ada satupun klausa yang menunjukkan bahwa penerbitan ijazah untuk peserta didik yang mensyaratkan pembayaran pungutan, sumbangan

Tayang:
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Istimewa
Zayanti Mandasari Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel. 

Oleh: Zayanti Mandasari Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang anak SMA datang Kantor Ombudsman Kalimantan Selatan (pertengahan Juni 2025), bermaksud mengadukan penahanan ijazahnya oleh pihak sekolah pada jenjang sebelumnya.

Dia bercerita bahwa saat lulus dari bangku madrasah tsanawiyah, ia hanya diberikan surat tanda keterangan lulus dan tidak bisa mendapatkan ijazah karena tidak dapat melunasi biaya yang disebut pihak madrasah sebagai kekurangan bayar, untungnya dalam pendaftaran ke jenjang SMA diperkenankan hanya dengan surat keterangan lulus, sehingga ia tetap melanjutkan sekolahnya.

Berselang beberapa hari (akhir Juni 2025) datang lagi seorang anak lulusan SMA beserta keluarganya yang bermaksud mengadukan penahanan ijazahnya oleh pihak sekolah, karena tidak menyumbangkan buku terbitan terbaru (yang dipersyaratkan sekolah) untuk koleksi perpustakaan sekolah, padahal ia membutuhkan ijazahnya untuk mendaftar pekerjaan.

Praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah sebagai satuan pendidikan penyelenggara pelayanan pendidikan, sesungguhnya bukan hal yang baru, di tahun-tahun sebelumnya kasus yang sama juga terjadi baik pada sekolah dibawah naungan Kementerian Pendidikan ataupun sekolah dibawah naungan Kementerian Agama.

Alasannya hampir sama, yakni karena belum memenuhi persyaratan sekolah untuk mendapatkan ijazah, yang paling sering adalah karena belum melunasi tunggakan uang komite, belum membayar uang sumbangan, belum membayar biaya cover ijazah dan upah jasa penulisan ijazah dan sejenisnya yang berkaitan dengan biaya/pembayaran.

Maladministrasi Penahanan Ijazah

Menjadi tanda tanya besar mengapa sekolah menahan pemberian ijazah dengan persyaratan tertentu yang dibuat-buat oleh pihak sekolah, sedangkan jika merujuk pada Pasal 61 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Begitu juga dalam ketentuan Pasal 1 Permendikbud, Riset, Dan Teknologi No. 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, hal yang sama juga diterangkan, bahwa Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal. 

Secara eksplisit, terlihat jelas bahwa siapapun peserta didik yang telah mengikuti ujian dan dinyatakan lulus oleh satuan pendidikan, maka sebagai bentuk pengakuan terhadap kelulusannya, peserta didik diberikan ijazah.

Tak ada satupun klausa yang menunjukkan bahwa penerbitan ijazah untuk peserta didik yang mensyaratkan pembayaran pungutan, sumbangan, penambahan koleksi perpustakaan, pembayaran cover ijazah ataupun penambahan biaya lain-lain.

 Ya, syarat mendapatkan ijazah hanya lulus ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Dalam ketentuan tersebut menjelaskan tentang kewajiban bagi satuan pendidikan untuk memberikan ijazah bagi peserta didik yang telah mengikuti ujian dan dinyatakan lulus, namun dalam praktiknya masih terdapat satuan pendidikan yang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus.

 Dalam konteks pelayanan publik, pendidikan khususnya. Pihak satuan pendidikan yang menahan/menunda penyerahan ijazah kepada peserta didik dengan berbagai alasan, masuk dalam kategori maladministrasi.

Setidaknya dari dua pengaduan tentang penahanan ijazah oleh satuan pendidikan di atas, timbul kerugian yang dialami oleh peserta didik, baik kerugian dalam bentuk hambatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih lanjut, serta kerugian dalam hal kehilangan kesempatan dalam mengembangkan diri dan mendapatkan penghidupan yang layak melalui pekerjaan, karena ijazah ditahan maka pelapor tidak dapat mendaftar pekerjaan yang salah satu syaratnya adalah ijazah.

Bahkan lebih jauh lagi, praktik penahanan ijazah oleh satuan pendidikan ini dapat berkontribusi pada naiknya angka pengangguran walaupun tak secara signifikan, yang bisa jadi berdampak juga pada angka kemiskinan dan kenaikan jumlah perilaku kejahatan (yang terkait dengan urusan pemenuhan kebutuhan melanjutkan hidup/pangan).

Larangan Penahanan Ijazah

Penahanan ijazah seringkali dilakukan dengan alasan adanya kewajiban pembayaran tunggakan sumbangan/biaya yang belum dilunasi oleh peserta didik (acapkali dijadikan alasan pada satuan pendidikan negeri), tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar, apa dasar pihak satuan pendidikan membebankan hal tersebut kepada peserta didik, bahkan dikaitkan dengan kelulusan peserta didik.

Padahal jelas pada Pasal 52 PP No.48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dijelaskan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orangtua, dan/atau walinya tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Ini dalam konteks pungutan yang diperbolehkan, apalagi yang menjadi alasan adalah belum membayar sumbangan komite, hal ini semakin menjadi ambigu, mengingat sumbangan sendiri adalah pemberian peserta didik/orangtua/wali secara sukarela kepada satuan pendidikan sebagai bagian dari partisipasi pendidikan, dan tidak ada yang mewajibkan harus berbentuk uang, bisa jadi dalam bentuk barang, jasa atau yang lainnya.

Secara lebih spesifik, larangan untuk menahan ijazah yang dilakukan oleh satuan pendidikan telah jelas diterangkan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022, Dimana Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Jika Berdalih bahwa aturan ini hanya ditujukan pada satuan pendidikan yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan, maka hal tersebut tidak tepat, mengingat ketentuan tersebut berlaku untuk semua satuan pendidikan baik dalam naungan Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama, bahkan dalam rangka menindaklanjuti maraknya praktik penahanan ijazah khususnya pada satuan pendidikan diabwah naungan Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan menaruh perhatian terhadap kondisi tersebut hingga mengeluarkan Surat Nomor: 1757/Kw.17.2/HM.01/08/2024, Hal: Distribusi Blangko Ijazah Peserta Didik, tertanggal 29 Agustus 2024, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan, yang intinya menyampaikan bahwa Madrasah dilarang menahan blangko ijazah peserta didik dengan alasan apapun, serta memastikan Madrasah untuk mendistribusikan blangko ijazah kepada seluruh peserta didik yang lulus/tamat belajar.

Kedepan harapannya, masyarakat yang menemui praktik penahanan ijazah peserta didik, dapat menyampaikannya kepada instansi berwenang, jika tidak mendapatkan tindak lanjut, maka dapat disampaikan ke Ombudsman Kalsel, untuk dapat ditindaklanjuti.

Semoga menjadi perhatian kita bersama khusnyanya instansi terkait, selain membuat surat edaran tentang larangan penahanan ijazah, juga terus aktif mengingatkan pada tiap-tiap satuan pendidikan terhadap larangan penahanan ijazah, yang secara tak langsung akan menambah citra kurang baik bagi penyelenggaraan pelayanan publik pada substansi pendidikan di Banua Kita. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved