Tajuk

Pemilik Masa Depan

Meskipun hak-hak anak Indonesia telah dijamin dalam konstitusi dan sejumlah undang-undang, implementasi atas hal itu masih jauh dari kata ideal

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Tajuk : Pemilik Masa Depan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari Anak Nasional diperingati tiap 23 Juli setiap tahunnya. Penetapan tanggal tersebut berdasar pada pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yakni 23 Juli 1979, dan secara resmi diatur melalui Keputusan presiden Nomor 44 Tahun 1984.

Namun, meskipun hak-hak anak Indonesia telah dijamin dalam konstitusi dan sejumlah undang-undang, implementasi atas hal itu masih jauh dari kata ideal. Padahal, pada 17 Agustus 2025 mendatang, Indonesia genap 80 tahun merdeka.

Tapi, masih cukup banyak anak Indonesia belum sepenuhnya mendapatkan haknya, terutama mereka yang berasal dari kelompok rentan yakni miskin, penyandang disabilitas, anak jalanan, atau anak yang tinggal di daerah terpencil.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan pada 2023, anak-anak secara konsisten mendominasi struktur penduduk miskin di Indonesia.

Jumlah penduduk miskin di Indonesia per September 2024 adalah 24,06 juta jiwa dari total 281 juta jiwa penduduk.

 Jika satu dari tiga penduduk miskin adalah anak-anak, maka bisa diestimasi sekitar delapan juta anak masuk kategori miskin.

Jumlah tersebut belum termasuk estimasi anak yang masuk dalam golongan rentan miskin dan jika ditotal jumlahnya bisa membengkak dua kali lipat.

Di Kalsel sendiri, berdasar data BPS 2024, ada 180.200 orang tergolong penduduk miskin. Berarti, jika sepertiganya adalah anak-anak, maka jumlah anak miskin adalah sekitar 60.000 orang. Tentu itu bukan angka yang sedikit.

Dampak kemiskinan bagi anak sangat besar. Angka putus sekolah masih tinggi di beberapa daerah, terutama kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik, seksual, maupun psikologis masih tinggi. Eksploitasi ekonomi melalui pekerja anak juga masih terjadi, terutama di sektor informal.

Angka stunting nasional masih di atas standar WHO. Demikian pula akses layanan kesehatan dasar bagi anak belum merata.

Dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, masyarakat sipil, dunia usaha, dan media untuk memastikan anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang optimal mereka.

Demi memastikan hak anak di Indonesia benar-benar terpenuhi, baik dalam jangka pendek maupun panjang, diperlukan strategi menyeluruh yang melibatkan negara, masyarakat, keluarga, dan sektor swasta.

Perlu adanya pendekatan terstruktur, melalui program jangka pendek maupun jangka panjang.

Keterlibatan pihak swasta dalam bentuk program corporate responsibility adalah keharusan, berkelanjutan sebagai stimulan tambahan. Sebab memenuhi hak anak bukan cuma tanggung jawab negara tapi kewajiban moral seluruh masyarakat bagi mereka sang pemilik masa depan itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved