Berita Regional

Pembunuh Driver Ojol Sevi Ayu di Gresik Ternyata Residivis, Pernah Bunuh Teman Dilindas Pakai Mobil

Syahrama (36) pembunuh driver ojol Sevi Ayu di Gresik ternyata residivis. Ia pernah membunuh teman dan membuang mayatnya di Pacet

Editor: Hari Widodo
Kolase Surya.co.id/Willy Abraham
RESIDIVIS PEMBUNUHAN- Syahrama, tersangka pembunuh driver ojol, Sevi Ayu ternyata residivis kasus serupa tahun 2008. Dia pernah divonis 20 tahun penjara karena bunuh teman dan membuang jasad korban ke Pacet, Mojokerto.  

BANJARMASINPOST.CO.ID I SIDOARJO - Driver ojek online (ojol) Sevi Ayu Claudia (30) yang jasadnya ditemukan di dalam kardus di Jalan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur  ternyata bukanlah korban pertama kejahatan Syahrama (36).

Syahrama ternyata juga pernah mendalangi aksi pembunuhan berencana. Akibat perbuatannya itu, ia pun divonis penjara selama 20 tahun. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut Syahrama adalah residivis kasus pembunuhan berencana. 

 Namun, AKBP Rovan tidak menyebut kasus apa yang menjerat warga Kebonagung, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ini.  

Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita Muda Dalam karung Goni di OKI Sumsel Terungkap, Ingin Kuasai Barang Korban

Dia hanya menyebut Syahrama bebas dari penjara pada Agustus 2008.

Berdasarkan penelusuran surya.co.id, kasus pembunuhan yang menjerat Syahrama terjadi pada 2007 silam. 

Saat itu Syahrama bersama dua temannya, Franki Christian Waroka dan Gideon Aulianto membunuh Vembi Riskia Nugrah, warga asal Desa Wonokupang, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo secara berencana. 

Syahrama dan teman-temannya menghabisi Vembi dengan memukul kepala korban, lalu tubuhnya dilindas mobil. 

 Setelah dipastikan tak bernyawa, jasad Vembi dibuang ke Pacet, Mojokerto.

Akibat  perbuatan itu, Syahrama divonis 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu 3 Desember 2008.

Sementara temannya, Franki Christian Waroka divonis 15 tahun. Sedangkan Gideon divonis sembilan tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Juni 2007. 

Dalam persidangan tersebut, keluarga korban sempat mengejar dan memukul Syahrama dan Franki.

Mengetahui hal itu, pihak keamanan pengadilan langsung mengamankan kedua pesakitan. 

Akibat keributan itu, ibu korban sempat pingsan.

Kini, Syahrama terancam hukuman yang lebih berat setelah menjadi tersangka pembunuh driver ojol Sevi Ayu Claudia. 

Sumber: Surya Online
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved