Ramadhan 2022

Sahkah Puasa Seseorang Jika Tidur Sepanjang Hari? Simak Penjelasan Buya Yahya Soal Hal Hilang Akal

Editor: Irfani Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagaimana hukum puasa orang yang tidur seharian saat berpuasa. Buya Yahya beri penjelasan ini.

Saat ini kita tengah menjalani ibadah hari ke-18 Ramadhan 1443 H. Tentunya kita diharapkan untuk mempertebal amal ibadah kita.

Bagaimana dengan oerang berpuasa namun sepanjang hari terus menerus tidur?

Apakah puasa yang kita jalankan dianggap sah?

Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV, pertanyaan serupa muncul dari seseorang yang menghadiri ceramah Buya Yahya.

"Buya apakah sah puasa, jika tidur dari pagi hingga menjelang berbuka? Hingga terkadang salat zuhur dan ashar terlewat," tanya orang tersebut.

Baca juga: Amalan Meraih Lailatul Qadar, Ustad Adi Hidayat Anjurkan Isi Dengan Paket Ibadah Khusus Ini

Baca juga: Kapan Waktu Paling Bagus Bayar Zakat Fitrah, Buya Yahya Beri Penjelasan serta Tata Caranya

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya langsung mengatakan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah hilang akal.

"Baik langsung saya masukan bab fiqih saja, yang membatalkan puasa adalah hilang akal," kata Buya.

Buya Yahya mengatakan bahwa ada tiga hal yang termasuk dalam kategori hilang akal.

"Hilang akal ada tiga," kata Buya.

Pertama, gila. Maka orang kalau gila batal puasanya, biarpun sebentar.

ilustrasi tidur seharian saat puasa, apakah puasanya batal? simak penjelasan Buya Yahya (kompas.com)

"Lagi ngobrol begini, tiba-tiba datang gilanya. Batal puasanya. Enggak tahu gimana contohnya. Pokoknya gila," ujar Buya.

Kedua, pingsan, ayan. Puasanya dianggap batal kalau pingsannya sehari penuh.

"Sahur dia pingsan, kemudian sadar setelah wakktu buka, isya bangun. Maka pingsan ini membatalkan puasa," terang Buya .

Baca juga: Bersikat Gigi Saat Puasa Diperbolehkan? Simak Penjelasan Lengkap Ustadz Adi Hidayat

Baca juga: Hari ke-18 Ramadhan 1443 H, Perbanyak Baca Amalan Ini, Pintu Ampunan Allah SWT Terbuka Lebar

Namun Buya Yahya menjelaskan, apabila orang pingsan tersebut sempat sadar meski kemudian kembali pingsan, maka puasanya tidak batal dan dianggap sah.

Halaman
1234

Berita Terkini