Misalnya kumur-kumur saat wudhu. Kemudian saat di luar wudhu tapi saat situasi panas luar biasa ingin kumur-kumur hukumnya boleh.
"Tapi kalau sengaja kumur-kumur tidak ada alasan itu makruh hukumnya. Khawatir sebagian bisa tertelan," kata Ustadz Adi Hidayat
Selain itu, suntik untuk obat bersifat boleh atau jaiz. Namun jenis cairan yang disuntikkan bukan menambah energi seperti misalnya suntik vitamin C.
Melainkan adanya penyakit yang memang harus disuntikkan ke tubuh.
"Ada insulin, ada macam-macam misalkan harus diberikan itu boleh tidak membatalkan puasa," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Sementara ada pula jenis-jenis amalan yang termasuk amalan makruh jika dilakukan. Makruh tersebut tidak dosa hanya saja Allah dan Nabi tidak menyukai perbuatan itu.
Amalan makruh di antaranya saat memasak kebanyakan mencium bau masakan.
Selain mencium juga mencicipi rasa dari masakan yang dibuat. Atau melembutkan makanan bayi dengan cara dimasukkan ke mulut.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)