Opini

Keniscayaan Digitalisasi di Kotabaru

DIGITALISASI merupakan suatu keniscayaan. Pemerintah sebagai aktor utama dalam suatu negara dituntut untuk dapat menguasai teknologi informasi

Editor: Edi Nugroho
Istimewa
Gusti Abdul Wakhid,  Mahasiswa S3 Studi Pembangunan ULM 

Analisis Ekosistem Digital dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Oleh: Gusti Abdul Wakhid
Mahasiswa S3 Studi Pembangunan ULM

DIGITALISASI merupakan suatu keniscayaan. Pemerintah sebagai aktor utama dalam suatu negara dituntut untuk dapat menguasai teknologi informasi dan digitalisasi dalam pemenuhan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini Indonesia sudah memasuki era industri 4.0 yang ditandai dengan berkembangnya teknologi informasi, salah satunya ditunjukan dengan banyaknya aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah saat ini.

Untuk menghadapi era 5.0 selain dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul tetapi juga diperlukan juga tentang pemahaman mengenai literasi dan keterampilan dalam penguasaan teknologi informasi. Dengan semakin berkembangnya Internet of Things (IoT) yang merupakan salah satu dari ciri dari era industri 4.0, penguasaan teknologi informasi menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan dan dalam hal pemenuhan aspek-aspek pelayanan publik, (Fauzi & Hakim, 2024).

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 dimaknakan sebagai semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Yunaningsih mendefinisikan digitalisasi sebagai proses membuat atau memperbaiki proses bisnis dengan menggunakan teknologi dan data digital (Yunaningsih, et.al. dalam Walo, et.al., 2021). Sementara Crawford, et.al. menyatakan bahwa istilah digitalisasi mengacu pada penggunaan teknologi dan data digital untuk meningkatkan bisnis, pendapatan dan menciptakan budaya digital (Crawford, et.al. dalam Walo, et.al., 2021).

Baca juga: Peringatan Hari Buruh International di Balangan, Para Pekerja Ini Santuni Anak Yatim 

Baca juga: Ketahanan Pangan Minim Pengawal

Berdasarkan uraian tersebut, inovasi digitalisasi dimaksud adalah semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dilakukan dengan membuat atau memperbaiki proses bisnis dengan menggunakan teknologi atau data digital. Tujuannya untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tiga bentuk salah satunya yakni inovasi digitalisasi pelayanan publik.

Pelayanan publik yang dilakukan secara digital didunia internasional sesungguhnya telah berlangsung lama, seiring dengan hadirnya internet (Katharina, 2020). Pemerintahan dibentuk antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini bermakna bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan administratif. Pelayanan publik yang diharapkan oleh masyarakat adalah pelayanan yang murah, pelayanan bermutu dan pelayanan yang transparan (Walo, et.al., 2021).

Saat ini perkembangan ekosistem digital dalam pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan beberapa faktor antara lain: Pertama, terbatasnya akses terhadap teknologi digital, khususnya di wilayah-wilayah yang masih tertinggal dalam hal infrastruktur. Kedua, tingkat literasi digital yang rendah di kalangan sebagian kelompok masyarakat menghalangi kemampuan individu dalam memahami dan memanfaatkan layanan publik berbasis digital dengan baik. Terutama bagi mereka yang kurang familiar dengan teknologi atau memiliki keterbatasan dalam pemahaman digital.

Beberapa faktor yang menghambat perkembangan ekosistem digital dalam pelayanan publik itu  mendorong DPRD Kotabaru bekerja sama dengan Dinas Kominfo Kotabaru meningkatkan kualitas layanan publik. Berdasarkan informasi dari Antara News Kalsel, DPRD Kotabaru bekerja sama dengan Kominfo untuk mengusulkan optimalisasi jaringan internet demi peningkatan pelayanan publik di sejumlah wilayah Bumi Saijaan. Mengingat Kabupaten Kotabaru merupakan daerah terluas di Provinsi Kalimantan Selatan dengan banyak pulau terpisah, masih ada kendala dalam pelayanan publik karena adanya blank spot dan sinyal yang lemah. Oleh karena itu pemenuhan jaringan internet perlu dimaksimalkan agar pelayanan publik tidak terganggu di wilayah tertentu dan program pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Indikator Keberhasilan

Indikator keberhasilan ekosistem digital dalam pelayanan publik di Dinas Kominfo Kotabaru bisa dilihat dari kondisi eksisting pegawai dalam praktik pelayanan publik berbasis digital. Ekosistem digital adalah struktur yang kompleks dan saling terkait, dimana teknologi dan interaksi manusia bergabung untuk menciptakan lingkungan digital yang hidup dan terus berkembang. Tidak hanya memengaruhi cara kita mengakses informasi dan hiburan, tetapi juga mengubah cara kita berinteraksi, bekerja dan berbisnis.

Namun keberhasilan dan berkelanjutan ekosistem digital sangat bergantung pada kolaborasi antara berbagai entitas dan pemanfaatan tekologi serta data secara efektif dan efisien (Budiarti, 2024).

Ekosistem digital dalam Society 5.0 sangat penting untuk dijaga dari berbagai potensi gangguan dan tekanan jangka panjang guna memastikan kelangsungan pertumbuhan dan produktivitas.

Internet adalah unsur fundamental yang diperlukan untuk menghubungkan komunikasi antar jaringan, sementara cyberspace berfungsi sebagai wadahnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Sampah Tanpa TPA

 

Renungan untuk TNI

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved